Sesuai teori demokrasi klasik pemilu adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan Negara yang kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.
Menurut Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim, Pemilihan umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. oleh karenanya bagi sebuah negara yang menganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pemilu yaitu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung.
Sementara, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada pasal 448 menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, Pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat serta perhitungan cepat hasil pemilu.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu, khususnya memilih siapa yang akan menjadi pemimpin dan siapa yang akan menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen, merupakan indikator keberhasilan demokrasi.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Maka dari itu pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara yaitu:
Pertama, Memberikan Pemahaman Pendidikan Politik kepada Masyarakat
Pendidikan politik merupakan proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman politik kepada masyarakat melalui pendidikan politik tidak hanya saat tahapan pemilu saja tetapi dilaksanakan secara terus menerus agar masyarakat dapat melek (memahami) politik.
Kedua, yaitu melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu
Kewajiban penyelenggara pemilu terutama KPU untuk melakukan sosialisasi Pemilu kepada Pemilih sangat penting. Karena  Sosialisasi Pemilu merupakan proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggara pemilu. Melalui proses ini masyarakat dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, atau norma-norma, dan symbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam system politik seperti partai politik.
Indonesia harus menyelenggarakan pemilu karena Indonesia menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya di mana ada beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem tersebut.