Oleh: Indri Silfia Rani
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah bagian dari hukum publik dan subyek hukum administrasi adalah kedaulatan. Dalam hukum administrasi negara terdapat tugas bagian pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang bahwa kaitan hubungan warga negara dan aparatur pemerintah atau birokrat sangatlah berhubungan erat. Â Tidak adanya pemimpin atau warga negara maka tidak akan bisa dikatakan sebuah negara.Â
Kedaulatan negara Indonesia yaitu berada di tangan rakyat, namun pada kenyataannya sering kali pemerintah membuat kebijakan yang mana tanpa adanya kesepakatan atau keterbukaan kepada masyarakat terlebih dahulu.Â
Berkaitan dengan tindakan pemerintah yang terlibat dalam menjalankan pemerintahan (government) atas dasar etika atau moral menjadi sudut pandang apakah pemerintah menjalankan aturan atau kebijakannya dengan efektif dan bertanggung jawab atau malah sebaliknya?, Kebijakan pemerintah yang berkaitan erat dengan HAN yaitu mengenai kesejahteraan masyarakat dan inti poin pada sila Pancasila ke-5 yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang kini kurang diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari dan bahkan kebanyakan pelajar dan mahasiswa kini hanya mengetahui butirnya saja tanpa mencari tau makna dari setiap poin Pancasila itu sendiri. Â
Hubungan hukum administrasi negara dengan ilmu tata pemerintahan sangat erat kaitannya karena  hukum  administrasi  negara  menjadi  salah  satu  bagian  dari  ilmu  tata pemerintahan yang membahas aturan-aturan tertulis dan yang tidak tertulis.Â
Melayani masyarakat dengan baik adalah merupakan tanggung jawab bagi semua pegawai pemerintah, karena hal ini akan menunjukan kepada masyarakat  bahwa  pegawai  tersebut  adalah  seorang  profesional  di  bidang Manajemen Pelayanan Publik.Â
Seorang profesional dalam dunia pelayanan publik seharusnya menguasai kebutuhan masyarakat dan mengetahui cara  memuaskan dan  memenuhi  kebutuhan  masyarakat  dan  pemerintah  berperan  sangat  besar dalam proses peningkatan pelayanan publik ke arah yang lebih sesuai dengan prinsip hukum yang ada.
Kesejahteraan masyarakat harus tetap terjaga, karena dalam prinsip Governance akan adanya partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dimana akan melibatkan masyarakat dan penegakan hukum yang perlunya kerja sama antar seluruh warga negara sesuai dengan sila ke-3 Pancasila "Persatuan Indonesia" agar terwujudnya negara yang adil dan sejahtera.
Mempelajari Hukum Administrasi Negara dalam studi perkuliahan ini sangat penting karena membantu untuk meningkatkan profesionalisme diri dan rasa tanggung jawab pada negeri, bahwa kekuatan hukum yang ada jika diputuskan dengan salah maka akan menimbulkan pertentangan bahkan bisa sampai jadi perdebatan dunia jika aturan hukum yang ada tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H