Dishub Harus Ikut Antisipasi Kriminalitas di Taksi
Direktur Lembaga Study Advokasi dan Transportasi (LSAT) Ibnu Haikal mendesak Kepolisian, Dinas Perhubungan serta seluruh perusahaan taksi melakukan pemeriksaan secara periodik dan acak di lapangan. “Pemeriksaan tersebut demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi konsumen,” ujarnya.
Permintaan Haikal tersebut bukannya tak beralasan. Akhir-akhir ini, pengguna taksi cenderung menjadi sasaran tindak kriminal. Pertengahan Agustus lalu, dua orang remaja di rampok begitu menaiki sebuah taksi berwarna putih di depan BSD Plaza, Tangerang. Menurut penuturan korban, Nathania dan Regina, sekitar tiga meter taksi berjalan, tiga orang laki-laki masuk dan merampas barang-barang korban. Selain handphone dan perhiasan yang dikenakan korban, pelaku juga menemukan sebuah tiket parkir serta kunci mobil Honda jazz. Pelaku pun memaksa korban menunjukan posisi mobil. Honda Jazz dengan nopol B-502NBL atas nama Novianus Hanok itupun ikut hilang.
Sebelumnya, pada akhir Juli, peristiwa serupa juga menimpa Julianan Taufic. Juliana menyetop sebuah taksi di Taman Palem, Jakbar untuk diantar ke ke rumahnya di wilayah Cengkareng. Tak lama kemudian, taksi berhenti lalu naiklah tiga orang laki-laki, yang ternyata adalah teman sang sopir. Korban kemudian dipaksa menguras uang puluhan juta dari atm miliknya.
Dua peristiwa tersebut, menurut Haikal sudah sewajarnya menjadi perhatian khusus pihak-pihak terkait. Ia menuturkan pada dasarnya Dishub sudah mengeluarkan aturan standar minimum layanan taksi sebagai regulator. Oleh karena itu, terhadap peristiwa perampokan tersebut, Dishub semestinya turut bertanggung jawab.
"Persoalannya saat ini para pengguna taksi masih banyak yang belum mengerti tips aman menggunakan taksi. Semestinya, perusahaan, Dishub dan Kepolisian, memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana cara yang aman menggunakan taksi," saran Haikal.
Misalnya minimal pengguna taksi harus tahu nama taksi yang digunakan berikut nomor body (nomor lambung taksi) itu saja sudah cukup sebagai informasi untuk digunakan sebagai dasar informasi jika terjadi tindak kriminal dalam pertaksian. **
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H