Penagihan Pajak
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak. Â Â Â
Penagihan pajak merupakan mekanisme yang digunakan negara untuk memastikan setiap penanggung pajak memenuhi kewajibannya melunasi utang pajak. Proses penagihan pajak merupakan fondasi penting untuk meningkatkan pendapatan pajak, yang menjadi sumber dana utama bagi pembangunan berkelanjutan dan penyediaan layanan publik yang berkualitas.
Serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud terdiri atas :
- penerbitan Surat Teguran;
- penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
- pelaksanaan Penyitaan;
- penjualan Barang sitaan;
- pengusulan Pencegahan; dan/atau
- pelaksanaan Penyanderaan.
Alur Tindakan penagihan pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.
(2) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
(3) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.
(4) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.
(5) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.
(6) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.
(7) Dalam hal telah dilakukan upaya:
- penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.
(8) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
- Objek Sita tidak dapat ditemukan;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
(9) Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan.
(10) Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
Pemikiran Aristoteles
Aristoteles memperkenalkan sebuah teori atau cara pandang baru terhadap filsafat atau yang dikatakan Aristoteles sebagai filafat pertama, persoalan utama tentang realitas diletakkan pada pembahasan "ada". Ajaran metafisika Aristoteles menyelidiki hakikat ada yang dibedakan menjadi ada primer dan ada sekunder. Ada primer adalah substansi sesuatu yang berdiri sendiri dan tidak memerlukan sesuatu lain untuk eksistensinya. Sedangkan, ada sekunder, atau aksiden, adalah kualitas yang tidak berdiri sendiri dan hanya dapat eksis dalam hubungannya dengan substansi.
Konsep knower, known, dan knowing merupakan fondasi dalam memahami bagaimana pengetahuan terbentuk. Ketiga elemen ini saling berinteraksi dan menghasilkan knowledge (pengetahuan).
- Knower sebagai subjek yang melakukan tindakan mengetahui atau subjek yang aktif, menggunakan berbagai alat dan metode untuk memperoleh informasi tentang known.
- Known sebagai Objek yang menjadi sasaran pengetahuan
- Knowing adalah Proses aktif menghubungkan knower dengan known atau proses di mana knower mengolah informasi yang diperoleh dari known.
- Knowledge yang dihasilkan adalah hasil akhir dari proses knowing. Pengetahuan ini kemudian disimpan dalam ingatan knower dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti memecahkan masalah, membuat keputusan, atau berkomunikasi dengan orang lain.
Dalam proses memperoleh pengetahuan, seorang knower (subjek yang mengetahui) memulai pemahamannya dengan mengamati aksiden yaitu sifat-sifat atau ciri-ciri yang tampak dari sesuatu. Namun, pengetahuan yang sejati tidak berhenti pada aksiden, diperlukan proses lanjutan, yaitu knowing di mana akal berperan aktif untuk memahami substansi dari benda tersebut.
Menurut Aristoteles, aksiden selalu berada dalam suatu substansi dan tidak pernah terlepas darinya. Realitas dibentuk oleh satu substansi dan sembilan aksidensi, yang dikenal dengan sepuluh kategori: kualitas, kuantitas, relasi, tempat, waktu, keadaan, mempunyai, aksi, dan passi. (Bertens Sejarah Filsafat Yunani 1975:87 lihat sari sejarah barat 1 karya Harusn Hadiwijono Kanisius 1996 hal 46).