Hukum Kepegawaian ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai negeri sipil. Hukum Kepegawaian juga mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai negeri sipil serta sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan.
Hukum Kepegawaian merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara yang secara khusus mengatur tentang kedudukan, kewajiban dan hak serta pembinaan pegawai
Objek Hukum Kepegawaian
Di Indonesia, pengaturan hukum tentang kepegawaian adalah Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana Undang--Undang ini menggantikan Undang--Undang yang terdahulu, yaitu Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok--Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok--Pokok Kepegawaian.
(Buku hukum kepegawaian Historisitas dan akutualitas aparatur sipil negara PNS&PPPK)
Hak dan Kewajiban kepegawaian
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.Hak PNS
Hak-hak PNS antara lain:
1.Gaji;
1.Gaji PNS;
2.Perhitungan masa kerja;
3.Kenaikan gaji pokok;
4.Tunjangan.
2.Kenaikan Pangkat;
3.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4.Cuti;
5.Tunjangan cacat dan uang duka;
6.Kesejahteraan;
7.Pensiun.
8.Kewajiban PNS
Kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
2.Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
3.Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
4.Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
5.Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
6.Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
7.Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
8.Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
9.Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
10.Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
11.Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
12.Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
13.Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
14.Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
15.Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
16.Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
17.Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
18.Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
Sistem Kepegawaian
A .SEPARATE PERSONNEL SYSTEM.
 Pada separate personnel system, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembinaan pegawai yang berada di wilayah kerjanya, mulai dari menerima, menyeleksi, mengangkat, mengembangkan, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, dan memberhentikan pegawai tersebut. Pegawai tidak dapat dipindahkan (ditransfer) ke daerah lainnya. Pemerintah pusat hanya berwenang untuk mengatur pegawai-pegawai yang berada di lingkungannya saja.
B. UNIFIED PERSONNEL SYSTEM
Pada unified personnel system, semua urusan kepegawaian dari suatu negara untuk semua tingkatan ataupun tingkat-tingkat tertentu dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk oleh keperluan tersebut.
C. INTEGRATED PERSONNEL SYSTEM
Semua pegawai baik pusat maupun daerah diatur oleh pemerintah pusat. Semua pegawai tersebut milik pusat. Indonesia lebih mendekati integrated, tetapi ada suatu badan.