Pembajakan buku di Indonesia terus saja terjadi dan sulit sekali untuk diberantas. Hal ini tentu saja sangat merugikan para penerbit, karena buku yang dibajak tentu saja dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada buku asli yang dijual penerbit. Akan tetapi, meski penerbit mengetahui bahwa buku yang dicetaknya telah dibajak orang lain, namun mereka tidak mau membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Hal ini disebabkan hukum terkait pembajakan hak cipta di Indonesia masih sangat lemah.
Hal yang sama terjadi pula pada kamus saya yang dicetak serta diterbitkan oleh penerbit terkenal di Indonesia. Beberapa tahun yang lalu, secara tak sengaja saya menemukan kamus saya dijual dengan harga separo dari harga yang ditentukan oleh penerbit. Bahkan penjualannya selain sangat lancar, juga jauh lebih banyak daripada buku yang diterbitkan oleh penerbit.
Setelah saya menginformasikan hal tersebut kepada pihak penerbit, maka penerbit melakukan perevisian cover dan isi buku. Dengan kata lain, penerbit enggan menempuh jalur hukum.
Apakah pembajakan terhenti dengan langkah yang ditempuh oleh penerbit?
Tentu saja tidak. Hal ini terbukti dari beredarnya kamus KW edisi revisi, bahkan dijual bebas di beberapa online shop, seakan pembajak tak punya rasa takut untuk menjualnya secara bebas.
Lalu bagaimana membedakan buku asli dengan buku KW?
Caranya tidak sulit. Perhatikan saja gambar berikut.
Gambar pertama adalah kamus kanji edisi pertama yang asli dan KW.
Gambar kedua adalah kamus kanji edisi revisi asli dan KW.
Buku asli         Â
- Lebih tipis daripada buku KW, karena kertas yang digunakan berbeda.
- Cover asli lebih halus warnanya.
- Irisan sudut buku berbentuk agak oval