Mohon tunggu...
Neneng Musyrifatul Amelia
Neneng Musyrifatul Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus Surabaya, Program Studi Akuntansi-S1

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi dan Pendaftaran Merek Produk UMKM di Kampung Wisata Kelengkeng, Desa Simoketawang, Wonoa

11 Desember 2022   12:20 Diperbarui: 18 Juni 2023   20:57 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meeting dengan Mitra Asman Kelasi/dokpri

Konsultasi di Kemenkumham Surabaya/dokpri
Konsultasi di Kemenkumham Surabaya/dokpri

 Lalu pada tanggal 26 Oktober 2022, saya mendaftarkan merek produk tersebut secara online di website DJKI. Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2022 saya melaksanakan kegiatan utama yaitu Sosialisasi Pendaftaran Merek di hadapan Mitra Asman Kelasi.

Pendaftarn Merek Secara Online/dokpri
Pendaftarn Merek Secara Online/dokpri

Sosialisasi Perizinan Merek/dokpri
Sosialisasi Perizinan Merek/dokpri

Hasil dari kegiatan ini yang telah dilaksanakan yaitu berupa surat permohonan pendaftaran dan surat pernyataan, karena dalam pendaftran merek ini mebutuhkan waktu selama 1 tahun, untuk dikonfirmasi dari pihak DJKI, jika sudah dikonfirmasi pelaku usaha yaitu mitra Asman Kelasi akan mendapatkan sertifikat yang akan dikirim melalui pos.

Penyerahan Bukti Surat Peizinan Merek/dokpri
Penyerahan Bukti Surat Peizinan Merek/dokpri

Untuk luaran kegiatan saya yang akan dilaksanakan menghasilkan berupa luaran antara lain yang pertama adalah luaran wajib yaitu:

  • Video Inspiratif
  • Artikel Ilmiah (Prosiding)
  • Publikasi Media Massa

Luaran tambahan yaitu: Membantu pendaftaran merek produk UMKM hingga keluarnya surat permohonan dan surat pernyataan.

Manfaat yang diterima oleh mitra sasaran berupa produk masyarakat tentang Perizinan Produk yang dikelola oleh masyarakat desa agar terlindungi oleh Badan Hukum ataupun Negara dan supaya masyarakat di desa Simoketawang juga dapat memahami dan dapat melakukan perizinan produk dimasa yang akan datang. Masyarakat desa Simoketawang juga diberikan penyuluhan mengenai Standarisasi Peamaan Produk yang dikelola agar sesuai dengan ketentuan dari Pihak Perizinan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun