Mohon tunggu...
Nency Patricia
Nency Patricia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa HI UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Indonesia Melalui Pelucutan dan Non Poliferasi Senjata Biologis

8 Juni 2023   20:05 Diperbarui: 8 Juni 2023   20:37 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penghancuran Bakteri dan Racun (Biologis) (Konvensi Senjata Biologis Internasional) adalah perjanjian pengawasan senjata internasional yang melarang produksi dan penimbunan senjata biologis. Konvensi Senjata Biologi mulai berlaku pada 26 Maret 1975. Hingga Desember 2018, 182 negara telah menandatangani Konvensi Senjata Biologi dan 109 negara telah menandatangani Konvensi Senjata Biologi.

Konvensi Senjata Biologis melarang pengembangan, produksi, penimbunan, atau cara lain untuk mendapatkan atau menyimpan mikroba atau agen biologis atau racun lainnya, atau senjata, perangkat, atau persediaan apa pun atau cara lain untuk mendapatkan atau menyimpan agen atau racun tersebut untuk tujuan permusuhan atau konflik bersenjata. . Konvensi tidak mendefinisikan barang-barang yang dilarang atau barang-barang yang terkait dengan larangan tersebut.

Namun, ada definisi otoritatif dari agen biologis oleh WHO. Dalam laporan tahun 1970 yang disebutkan di atas, WHO menggambarkan agen biologis sebagai zat yang efeknya bergantung pada reproduksi organisme target dan dimaksudkan untuk digunakan dalam perang untuk menyebabkan penyakit atau kematian pada manusia, hewan, atau tumbuhan; Mereka mungkin atau mungkin tidak menular. Racun adalah produk beracun dari organisme; Tidak seperti agen biologis, mereka mati dan tidak dapat bereproduksi. Perjanjian ini berlaku untuk semua racun alami atau buatan manusia "terlepas dari asal atau metode pembuatannya". Jadi itu termasuk racun yang diproduksi secara biologis dan racun yang dihasilkan oleh sintesis kimia.

Konvensi Senjata Biologis melarang pengembangan, produksi, penimbunan, atau cara lain untuk mendapatkan atau menyimpan mikroba atau agen biologis atau racun lainnya, atau senjata, perangkat, atau persediaan apa pun atau cara lain untuk mendapatkan atau menyimpan agen atau racun tersebut untuk tujuan permusuhan atau konflik bersenjata. . Konvensi tidak mendefinisikan barang-barang yang dilarang atau barang-barang yang terkait dengan larangan tersebut.

Konvensi ini tidak memiliki sistem pengawasan untuk memeriksa apakah Negara-Negara Pihak mematuhi ketentuan-ketentuannya. Negosiasi protokol verifikasi wajib berlangsung antara tahun 1995 dan 2001. Protokol Kontrol Konvensi Senjata Biologis sejauh ini menghadapi kendala serius karena posisi Amerika Serikat yang dengan tegas menolak menerima protokol dalam pembentukan negara internasional dan sistem otentikasi.
Dalam konferensi tinjauan keenam pada tahun 2006, para pihak menyepakati dokumen final, yaitu. pembentukan unit pendukung implementasi (ISU); Program menengah 2007-2010; peningkatan partisipasi negara-negara pihak dalam implementasi Deklarasi tentang Tindakan Membangun Kepercayaan; dan mempromosikan universalisasi. Para pihak menganggap Konferensi Tinjauan Keenam sebagai keberhasilan bersejarah, karena mereka berhasil menyepakati pembentukan ISU untuk memberikan dukungan administratif terkait dengan CBM.

Menurut Konvensi Senjata Biologis, larangan pengembangan, pembuatan, penimbunan atau akuisisi atau penyimpanan agen biologis dan racun tidak mutlak. Ini hanya berlaku untuk spesies dan jumlah yang tidak dibenarkan untuk tujuan pencegahan, perlindungan atau damai lainnya. Penyimpanan, produksi, atau perolehan lain dari agen biologis dan toksin dalam jumlah tertentu dapat dilanjutkan, dan pengujian laboratorium dan bahkan lapangan dapat dilakukan. Menurut penjelasan dalam negosiasi, istilah "pencegahan" mencakup kegiatan medis seperti diagnosis, pengobatan dan imunisasi, sedangkan istilah "perlindungan" mencakup pengembangan masker dan pakaian pelindung, sistem penyaringan udara dan air, deteksi dan peringatan. peralatan dan peralatan dekontaminasi dan tidak boleh ditafsirkan untuk mengizinkan kepemilikan agen biologis dan racun untuk tujuan defensif, pembalasan atau pencegahan.

Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Senjata Biologis melalui Keppres 58 Tahun 1991 dan sedang menyiapkan undang-undang tentang biosecurity di Kementerian Kesehatan. Indonesia percaya bahwa tiga pilar Konvensi Senjata Biologis (perlucutan senjata, non-proliferasi nuklir, dan kerja sama internasional untuk penggunaan damai) harus seimbang. Sampai saat ini, negara-negara maju cenderung lebih menekankan perlucutan senjata dan non-proliferasi, mengabaikan aspek kerjasama internasional dalam penggunaan agen biologi untuk tujuan damai.

Indonesia percaya bahwa mekanisme diperlukan untuk memastikan bahwa Negara Pihak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Senjata Biologis dan mekanisme ini harus dimasukkan dalam perjanjian perlucutan senjata lainnya seperti NPT dan NPT. Indonesia mendukung upaya penguatan Konvensi Senjata Biologis baik dengan mengeluarkan deklarasi CBM, partisipasi aktif dalam program interim (pertemuan negara pihak dan pertemuan pakar), kerjasama internasional (melakukan seminar dan lokakarya tentang program interim tahunan), dan universalisasi Biological Weapons Treaties Treaties. Indonesia saat ini sedang menyiapkan undang-undang biosekuriti yang mencakup ketentuan untuk mengimplementasikan Tepi Barat dan mengimplementasikan kesepakatan WHO seperti Peraturan Kesehatan Internasional dan Kerangka Kesiapsiagaan Influenza.

Indonesia meratifikasi Konvensi Senjata Biologi karena beberapa alasan:
1. Keuntungan Strategis
Senjata biologis dapat memberikan keuntungan strategis dalam konflik karena sulit dideteksi dan dapat menyebar dengan cepat, menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap penduduk militer dan sipil.

2. Biaya rendah
Senjata biologis relatif murah dibandingkan bentuk peperangan lainnya, seperti senjata konvensional atau nuklir. Di sisi lain, sulit untuk melacak penggunaan senjata biologis ke sumber tertentu, sehingga ini menjadi alibi bagi para penyerang.

3. Motivasi ideologis atau ekstrim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun