Mohon tunggu...
Nely Rahmawati
Nely Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby berbelanja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-prinsip perhitungan GNP, Perbedaan GDP dan GNP, Contoh GNP

25 September 2023   09:16 Diperbarui: 25 September 2023   09:18 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip-prinsip perhitungan GNP

Dengan memahami prinsip ini,kamu tak akan terbalik balik dengan jenis pendapatan nasional lainnya ketika menghitung besarannya.

GNP dihitung dengan menjumlahkan pengeluaran konsumsi pribadi,investasi domestik swasta,pengeluaran pemerintah,ekspor bersih,dan pendapatan penduduk dari luar negeri.jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan pendapatan perekonomian warga asing.

GNP dihitung sebelum melakukan penyisihan konsumsi modal yg digunakan dalam proses produksi (depresiasi).berkebalikan prinsipnya dengan NNI yang dihitung setelah depresiasi.

GNP merupakan alat ukur moneter suatu negara.inilah alasan mengapa pendapatan yang dihasilkan WNA tidak dimasukkan ke dalam perhitungan GNP.

GNP memasukkan pendapatan dari investasi luar negeri yang dilakukan oleh warga sendiri.

perbedaan GDP dan GNP

GDP pada prinsipnya adalah jumlah total pendapatan dari seluruh unit usaha yang dihasilkan hanya oleh WNI,baik di dalam negeri maupun di indonesia.

Sedangkan GNP pada prinsipnya adalah jumlah total pendapatan dari seluruh unit usaha hanya di dalam indonesia,yang dihasilkan baik oleh WNI dan WNA.

Contoh GNP

Gojek,perusahaan anak bangsa milik indonesia besutan Nadiem Makarim,dihitung dalam GNP.pendapatanya di Indonesia,Vietnam,Singapura menjadi nilai yang ditambahkan ke dalam nilai GNP Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun