Pendahuluan
Filosofi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas nilai ambang/standar/persyaratan, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar. Pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas perusahaan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3, melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat perusahaan sampai tingkat nasional bahkan sampai tingkat internasional, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan. Â Namun hasilnya belum optimal, hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril maupun materiil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Peringatan Bulan K3 Nasional
Bulan K3 Nasional adalah rangkaian kegiatan yang berlangsung selama sebulan setiap tahunnya di Indonesia, dan dilaksanakan mulai 12 Januari hingga 12 Februari. Peringatan Bulan K3 Nasional dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mempromosikan K3 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, peringatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat berbudaya K3 agar dapat bekerja dengan nyaman, sehat, dan layak.
Pandangan terhadap keselamatan kerja telah banyak berubah, dan perubahan tersebut telah terjadi dari masa ke masa. Perubahan pola pikir tersebut dapat kita lihat dari sejarah perkembangan K3. Pada awal sejarahnya, yaitu diawal revolusi industri, berlaku suatu hukum kebiasaan yang dikenal dengan nama "COMMON LAW OF DEFENCE". Pada saat itu apabila terjadi suatu kecelakaan, maka kecelakaan tersebut dipandang sebagai kesalahan pekerja saja, dengan perkataan lain pekerjalah yang selalu dianggap bersalah. Sebagai akibatnya apabila terjadi suatu kecelakaan, maka pekerja harus dapat membuktikan bahwa majikanlah yang bersalah. Â Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional ini tidak salah kita tengok sejarah terbentuknya bulan K3.
Sejarah singkat Bulan K3 Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada abad ke-17. Hadirnya Belanda itu melahirkan perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853 yaitu STBL. No. 20. Usaha penanganan keselamatan kerja di Indonesia dimulai pada tahun 1847 sejalan dengan pemakaian mesin uap untuk keperluan industri oleh pemerintah Hindia Belanda yang pengawasannya ditujukan untuk pencegahan kebakaran, belum tertuju pada perlindungan tenaga kerja yang berasal dari orang-orang yang dijajah, karena hal ini dianggap bukan merupakan suatu kepentingan masyarakat oleh pemerintah yang menjajah.
Pada abad 19 dengan pemakaian pesawat uap yang meningkat pesat, disusul pemakaian mesin diesel dan listrik di industri pengolahan, menyebabkan timbulnya bahaya baru bagi para pekerja dan banyak terjadi kasus kecelakaan kerja. Pada tahun 1905 dengan STBL No. 521 oleh pemerintah Hindia Belanda dikeluarkan peraturan tentang keselamatan kerja dengan nama "VEILIGHIED REGLEMENT" atau disingkat VR, yang diperbarui pada tahun 1910 STBL. No. 406. Dan selanjutnya dikeluarkan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Khusus yang terakhir pada periode ini adalah peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. No. 65 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Kursus/Latihan Kader Keselamatan Kerja.
Selanjutnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini merupakan hukum publik yang membutuhkan pengawasan pemerintah dalam penerapannya. Konsekuensi adanya UU 1/1970 realisasi pelaksanaannya terdiri dari bidang teknis dan bidang sektoral yang didukung dengan peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Surat Edaran. Pelaksanaan secara teknis tentang jaminan K3 adalah Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Leading Sector dan tentunya juga sebagai pemegang Policy Nasioanl K3 melalui beberapa peraturan organiknya. Â Walaupun sudah banyak peraturan perundangan yang diterbitkan, namun dalam implementasinya masih banyak program yang pelaksanaannya belum mencapai sasaran yang diharapkan. Oleh karena itu perlu usaha-usaha untuk memasyarakatkan dan mendorong semua pihak untuk mengimplentasikan peraturan perundangan di bidang K3.
Peringatan Hari K3 Nasional ditetapkan pertama kali sejak tahun 1984 melalui penerbitan Kepmenaker No. Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3. Sejak diterbitkannya peraturan tersebut, pemerintah dan para pemangku kepentingan melakukan upaya intensif dalam memasyarakatkan K3. Pada 1993, istilah Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 dengan diterbitkannya Kepmenaker No. Kep. 463/MEN/1993. Kemudian pada tahun 2009, istilah Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah menjadi mewujudkan "Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (Gema Daya K3)".
Gema Daya K3 merupakan gerakan berkelanjutan sepanjang tahun seiring berlangsungnya proses produksi di perusahaan atau tempat kerja. Pada 2010, K3 terus ditingkatkan menjadi budaya di tempat kerja. Masyarakat Indonesia diajak untuk berbudaya K3. Â Hal ini juga bertepatan dengan 100 tahun diterapkannya Peraturan Keselamatan Kerja di Indonesia oleh pemerintahan Belanda melalui pemberlakuan Veiligheidsdreglement 1910. Tahun 2010 juga tepat 40 tahun setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Â Maka dari itu, melalui GEMA DAYA K3, seluruh lapisan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam peningkatan permasyarakatan, mulai dari masyarakat umum, cendekiawan, asosiasi, sampai organisasi profesi diharapkan menciptakan pelaksanaan K3 secara mandiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2025, Bulan K3 Nasional 2025 mengangkat tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas". Tema ini menyoroti peran penting pengembangan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berjalan efektif di seluruh sektor industri. Kok penting sih penguatan kapasitas SDM? Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam penerapan K3. Tanpa SDM yang kompeten, penerapan SMK3 tidak dapat berjalan optimal. Penguatan kapasitas SDM bertujuan untuk:
- Meningkatkan Kompetensi: Melalui pelatihan dan sertifikasi K3, SDM mampu memahami dan menjalankan standar K3.
- Mendorong Kepatuhan Regulasi: SDM yang terlatih dapat memastikan perusahaan mematuhi PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
- Mendukung Inovasi: Kompetensi yang baik memungkinkan SDM menciptakan solusi kreatif untuk tantangan K3.