Mohon tunggu...
Nelva Adela Manurung
Nelva Adela Manurung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkah Laku Anak Pejabat

1 Juni 2023   19:23 Diperbarui: 1 Juni 2023   19:31 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nelva Adela Manurung (200904051) & Ghina Athiyah Lubis (200904125)

Dosen: Drs.Syafruddin Pohan, M.Si, Ph.D

Akhir-akhir ini sering kita dengar berita mengenai anak dari seorang yang melakukan hal tidak menyenangkan dan berujung kepada penyelidikan orang tuanya. Memiliki seorang ayah yang memiliki jabatan tinggi, tidak dipungkiri menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi sang anak. Tidak jarang kita temui keluarga dari pejabat yang membanggakan anggota keluarga yang berjabatan tersebut, bahkan jika itu bukanlah keluarga inti mereka (Ayah, Ibu, ataupun anak).

Namun, sangat disayangkan kebanyakan dari mereka melakukan hal tidak menyenangkan dan berakhir dengan  kandasnya jabatan seseorang yang mereka banggakan. Bukankah menyedihkan jika kita tidak hanya merusak masa depan diri sendiri namun juga masa depan orang lain? Mengingat ada beberapa kasus yang berujung kepada pencabutan jabatan seorang kerabat.

Kasus Mario Dandy dan David Ozora

Mungkin untuk kebanyakan orang sudah tidak asing lagi dengan kasus Mario Dandy (20), anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. 3 bulan yang lalu, tepatnya bulan Februari 2023, muncul kasus seorang anak pejabat, Mario Dandy, melakukan aniaya kepada David seorang remaja berusia 17 tahun. Penganiayaan ini diketahui terjadi karena seorang perempuan yang merupakan kekasih dari Mario dan juga mantan kekasih dari David.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada bulan Februari lalu, tepatnya pada tanggal 20 Februari. Berawal dari korban dihubungi oleh Agnes, sang mantan kekasih, dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Setelah remaja perempuan berumur 15 tahun itu mendapatkan lokasi David, ia dan Mario langsung meluncur ke lokasi yang dengan membawa rombongan. Diketahui bahwa David awalnya tidak mau menemui Agnes dan rombongan, namun akhirnya ia menyetujui untuk bertemu.

Saat David bertemu Agnes dan rombongan, ia dibawa oleh 2 teman Mario ke gang sepi. Tidak menunggu lama, David langsung dikeroyok oleh Mario dan temna-temannya. Terlihat dari video yang beredar dan viral, mulai dari pukulan hingga tendangan diberikan oleh Mario hingga David tidak sadarkan diri. Melihat korban dengan keadaan terkapar dan tak berdaya, tidak menghentikan Mario untuk menendang tubuh dan kepala korban. Bahkan terdengar suara dari seseorang yang mengatakan, "Free kick" yang direspon Mario dengan menendang kepala David.

David langsung dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau. Ia mengalami koma akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Mario. Ayah dari David, GP Ansor DKI, menyatakan bahwa David mengalami luka serius di area wajah sebelah kanan, kepala, dan robek pada bibir.

Kasus ini membuat banyak orang tersulut emosi, bagaimana tidak, melihat motif dari penganiayaan ini adalah Agnes yang mengadu kepada Mario bahwa ia mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari David yang merupakan mantan kekasihnya. Belum lagi mengingat bahwa Agnes masih di bawah umur namun sudah membuat masalah yang begitu fatal.

Akibat kejadian mengerikan ini, sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa kekayaannya (Rp. 56 Milyar) karena dinilai tidak wajar. Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat aliran dana tak wajar yang masuk ke dalam rekening Rafael. Hal tersebut ditemukan sejak tahun 2020 dan telah dilaporkan ke penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun