“Ini juga sebenarnya soal pendapatan, walau tidak semuanya tapi yang mengeluh adalah mereka yang agak jauh dari proyek dan terkena dampak tapi tidak mendapatkan kompensasi” ujar Mukmin.
Dalam kasus pembangunan Apartemen Utara misalnya, yang dibangun di atas lahan seluas 1.660 m persegi, salah satu poin yang menjadi gugatan warga adalah proses penerbitan Izin Lingkungan yang dilakukan tanpa melibatkan partisipasi warga secara terbuka.
Apa yang terjadi sudah keterlaluan, sambung Mukmin. Artinya, air sebagai sumber daya kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan sangat menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatklan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip itu menjadi sesuatu yang tidak bisa dikompromikan apalagi untuk alasan ekonomi kapitalistik.
Ia mengajak semua pihak untuk kembali melihat kearifan lokal Jogjakarta sebagai kota yang berbasis budaya. “Para kapital-kapital pemilik modal harus melihat lah, orang jogja perlu nyaman, jangan karena izin lokasi yang sudah didapat, duit mereka punya, lantas berlaku seenaknya,” sindir Mukmin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H