"Bolehkah membeli obat secara online?" Demikian judul konten Instagram Badan POM dengan akun @bpom_ri yang diunggah pada hari Senin 24 Januari 2022 (https://www.instagram.com/p/CZEfOlMI8Yq/). Konten yang menyampaikan informasi tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan ketika membeli obat secara online ini terpantau telah mendapatkan like lebih dari 1.990.
Secara detail, konten tersebut menyebutkan bahwa obat wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Jika kita ingin membeli obat secara online, kita harus memastikan bahwa penjual obat online tersebut dapat memberikan pelayanan informasi obat sesuai dengan label dan memiliki fungsi komunikasi realtime antara pasien dengan apoteker.
Tak hanya itu, jika yang harus dibeli adalah obat keras, berarti kita harus menggunakan resep dokter. Resep tersebut dapat ditulis secara elektronik atau manual dengan mengunggah resep ke dalam sistem elektronik. Kita juga wajib menyerahkan resep aslinya ke apotek atau Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang melaksanakan penjualan secara obat secara online.
Â
Informasi tentang penjualan dan pembelian obat secara online dalam konten tersebut memang perlu dan penting diketahui oleh masyarakat. Ada satu hal yang juga tak kalah penting, yaitu apa yang harus kita lakukan jika menemukan pembelian dan penjualan obat yang diduga menyimpang dari aturan.
Adukan Jika Menemukan Ada Penyimpangan
"Masih banyak yg jual obat keras di ecom :("
"novorapid juga banyak tuh di to**di*, gimana dong tuh"
"Knp di e commerce banyak bgt yg jual obat keras trs ngga kena sanksi ???"