Pada dasarnya Bank syariah adalah  Lembaga perbankan syariah yang muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat muslim yang ingin menjalankan transaksi keuangan yang berlandaskan syariat islam. Alasan utama berdirinya adalah adanya larangan riba dalam ajaran Islam. Riba, atau bunga dalam transaksi keuangan, dianggap bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang diajarkan oleh Islam. Bank Syariah Indonesia berkomitmen untuk menjauhi aktivitas keuangan ribawi. Semua akad atau kontrak yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah harus dirancang sedemikian rupa sehingga bebas dari bunga. Prinsip utama yang mendasari operasional bank syariah indonesia adalah keadilan dan kebaikan bagi seluruh pihak yang bertransaksi.
Secara garis besar, bank syariah indonesia merupakan bagian integral dari ekonomi Islam untuk mewujudkan sistem ekonomi yang tidak hanya mengutamakan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan, etika, dan kesejahteraan sosial. Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi faktor utama dalam mendorong kemajuan ekonomi yang sesuai ajaran Islam. Dan juga memiliki Akad pembiayaan syariah yang merupakan jantung yang melalui berbagai transaksi yang dioperasikan BSI. Akad ini berperan sebagai kontrak atau perjanjian Yang mengatur hubungan antara bank dan nasabah.
Apa Tujuan dari Akad Pembiayaan itu?
Tujuan utama dari akad pembiayaan syariah adalah untuk memperhatikan agar setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan ajaran islam. Dengan kata lain, akad ini berfungsi sebagai jaminan bahwa tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maisir (judi) dalam setiap transaksi yang dilakukan. Secara sederhana, akad pembiayaan syariah ini seperti "aturan main" yang menjadi kesepakatan bersama bagi semua pihak transaksi perbankan di Bank Syariah Indonesia. Aturan main ini sangat penting untuk menjaga kebersihan dan keberkahan setiap transaksi yang dilakukan, sehingga berlandasan pada syariat islam.Â
Akad-akad pembiayaan dalam Bank Syariah Indonesia yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah, seperti:
* Murabahah: Jenis jual beli di mana harga pokok barang yang dijual secara jelas disampaikan kepada pembeli.
* Mudharabah: Kolaborasi antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) untuk mencapai keuntungan yang dibagi berdasarkan perjanjian.
* Musyarakah: Bentuk kerjasama bisnis dengan pembagian modal dari masing-masing pihak.
Dengan menyediakan berbagai akad ini, Bank Syariah Indonesia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah baik untuk konsumsi maupun produktif, sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi pada kegiatan keuangan. Mengacu pada hasil pengamatan di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang, terbukti sangat teliti dalam menjalankan semua akad pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Artinya, Bank Syariah Indonesia selalu memastikan bahwa semua kegiatannya adil, transparan, dan tidak melanggar aturan agama, seperti larangan mengambil bunga (riba). Bank Syariah Indonesia (BSI) ingin memberikan layanan keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara materi (uang), tetapi juga sesuai dengan ajaran agama Islam. Jadi, selain bisa mendapatkan keuntungan, nasabah Bank Syariah Indonesia juga bisa merasa tenang karena transaksinya sudah pasti sesuai dengan aturan agama. Yang Intinya Bank Syariah Indonesia adalah bank yang menggabungkan keuntungan finansial dengan nilai-nilai agama Islam.
Pelaksanaan Akad PembiayaanÂ
Pelaksanaan Akad Pembiayaan di lembaga perbankan syariah Indonesia umumnya menerapkan dan menejalankan akad murabahah sebagai dasar dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya. Murabahah adalah jenis transaksi syariah di mana penjual membeli barang atas permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan markup harga yang telah disepakati, sudah termasuk keuntungan. Keuntungan ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah sejak awal. Proses akad pembiyaan murabahah ini juga memiliki aturan yang jelas dan telah diatur dalam putusan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 04/DSN-MUI/IV/2000yang mengatur syarat dan ketentuan akad murabahah. Selain menggunakan Akad jual beli murabahah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) juga sering menggabungkan akad murabahah dengan akad wakalah dalam beberapa transaksi. Wakalah adalah Penyerahan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan.
Dalam Bank Syariah Indonesia, wakalah bisa berarti bank memberikan kuasa kepada pihak ketiga (misalnya, dealer atau supplier) untuk membeli barang yang diinginkan nasabah. Pelaksanaan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi faktor utama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Murabahah sebagai jenis akad yang paling sering digunakan dalam perbankan syariah, telah memberikan kontribusi signifikan dalam menyediakan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dengan demikian Bank Syariah Indonesia (BSI) didirikan untuk memenuhi kebutuhan umat Muslim yang ingin bertransaksi keuangan mengacu pada prinsip-prinsip Islam, Bank Syariah Indonesia beroperasi dengan berpegang pada nilai-nilai keadilan., transparansi, dan kemaslahatan, dengan menghindari praktik riba (bunga). Semua transaksi di Bank Syariah Indonesia menggunakan akad-akad syariah, seperti murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), dan musyarakah (perkongsian). Akad murabahah adalah yang paling umum digunakan, di mana bank melakukan pembelian barang berdasarkan permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan keuntungan. Tujuan utama Bank Syariah Indonesia adalah memberikan layanan keuangan yang halal dan berkah. Dengan demikian, nasabah dapat bertransaksi dengan tenang karena yakin bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.