Mohon tunggu...
Nelin DiasPratiwi
Nelin DiasPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Undip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Penipuan Online Shop via Media Sosial

7 Agustus 2021   06:36 Diperbarui: 7 Agustus 2021   06:46 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG (07/08/2021) - Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi telah merubah cara pandang masyarakat dalam memanfaatkannya. Majunya arus teknologi dianggap mampu memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dari segala penjuru. Salah satu kemudahan yang diperoleh yaitu dalam berbelanja online. Berbelanja online dinilai sebagai salah satu cara berbelanja yang praktis, mudah dan efisien waktu. Namun, dibalik sisi positif tersebut tentu juga mendatangkan sisi negatiF yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Kemudahan berbelanja online ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dengan cara melakukan penipuan. Penipuan ini yang dapat menimbulkan kerugian pada konsumen. Salah satu penyebab mengapa masyarakat dapat mengalami penipuan dalam belanja online yaitu kurangnya kehati-hatian konsumen sehingga mudah tergiur harga murah tanpa mengecek kredibilitas toko online. Maka dari itu, sebagai wujud solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, mahasiswa Hubungan Internasional Undip mengusung program Edukasi Terkait Cybercrime Sebagai Antisipasi Tindak Kejahatan Keuangan dalam Masyarakat pada program KKN.

(Dok. pribadi)
(Dok. pribadi)

Cybercrime merupakan salah satu tindak kejahatan yang dilakukan memakai komputer atau alat elektronik lainnya yang dapat merugikan orang lain. Program edukasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman bagaimana mencegah dan mengantisipasi modus penipuan saat belanja online kepada masyarakat RW 1 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dalam kehidupan bermasyarakat, cybercrime biasa mengarah pada tindak kejahatan keuangan seperti penipuan melalui sosial media atau spam chat melalui SMS yang mengatasnamakan pihak tertentu. Selain itu, dapat terjadi pula pada saat penggunaan e-commerce.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat setempat bisa lebih aware terhadap tindak kejahatan keuangan yang marak terjadi di dunia maya. Kegiatan belanja online merupakan salah satu bentuk cara belanja yang memungkinkan penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka secara langsung dalam melakukan transaksi jual beli, melainkan dapat dilakukan secara terpisah menggunakan media yang tersambung dengan internet seperti komputer, laptop maupun smartphone.

Program Edukasi Terkait Cybercrime Sebagai Antisipasi Tindak Kejahatan Keuangan dalam Masyarakat ini diimplementasikan dengan pembuatan video edukasi yang diupload ke youtube mahasiswa dan dalam bentuk poster. Mahasiswa membagikan link video dan poster ke group PKK RW 1 serta menempel cetakan poster di balai RW.

Penulis : Nelin Dias Pratiwi 

DPL : Dinalestari Purbawati, S.E., M.Si., Akt

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun