Mohon tunggu...
Neldina
Neldina Mohon Tunggu... Mahasiswa - This account was created to upload my article assignments

Febry Saepudin Neldina, Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjuangan Diplomasi Indonesia Melalui Perjanjian Linggarjati

8 Mei 2022   20:57 Diperbarui: 11 Mei 2022   18:33 1128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesaat setelah Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, tentara Sekutu bersama NICA kembali datang ke Indonesia dan mendarat di Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 29 September 1945 dengan maksud dan tujuan untuk kembali menegakkan kekuasaan-Nya di Indonesia. 

Para pemimpin lokal masih membuka serta menyambut kedatangan Sekutu karena masih banyak pemimpin lokal ini yang tidak percaya akan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, para pemimpin lokal ini juga banyak yang mendapatkan jabatan dari kolonial Belanda. Oleh sebab itu, mereka menjadi takut atas kehilangan jabatan yang mereka dapat saat Indonesia merdeka. Bangsa Belanda.

Dari kemerdekaan Indonesia ini, lahirlah Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959., serta adanya berbagai macam keputusan pemerintahan. Adanya semangat kemerdekaan ini sangat membuktikan bahwa bangsa Indonesia berhasrat dan sangat ingin melepaskan diri dari dari penjajahan asing untuk menjadi bangsa yang bebas serta merdeka secara penuh. 

Namun pertikaian antara Belanda dengan bangsa Indonesia semakin sering terjadi setelah dikumandangkannnya proklamasi kemerdekaan. Pertikaian yang sering terjadi tersebut, pada dasarnya Belanda lakukan untuk menjatuhkan mental para pejuang Republik Indonesia untuk membangun bangsa Indonesia yang merdeka.

Kemudian pada tanggal 15 November 1945, dilaksanakanlah Perjanjian Linggarjati sebagai upaya perundingan yang dilakukan bangsa Indonesia dengan perwakilannya yaitu Sutan Syahrir dan Belanda dengan Prof. Schermerhorn, lalu Inggris sebagai penengah perundingan diwakili oleh Lord Killearn. Perjanjian ini dilaksanakan di daerah Selatan Kota Cirebon, Jawa Barat.

Perundingan tersebut kemudian menghasilkan Naskah Perjanjian Liggarjati yang berisi 17 pasal yang dibawa masing-masing delegasi ke negaranya. Isi pokok Perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan de facto Belanda terhadap kedaulatan Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
  2. Pembentukan negara federal yang disebut dengan Republik Indonesia Serikat (RIS),
  3. Dibentuknya Uni Indonesia Belanda.

Kesepakatan ini awalnya tidak langsung disepakati oleh kedua pihak. Alasan dari pihak Belanda yang ragu-ragu ini karena konservatif di parlemen Belanda merasa akan kehilangan Indonesia. 

Namun setelah adanya keyakinan bahwa keputusan saat itu bersifat sementara, dan masih akan diadakan pengaturan lebih lanjut, maka pihak Belanda menyetujuinya. 

Sedangkan dari pihak Indonesia memiliki alasan karena keputusan saat itu terlalu menguntungkan Belanda dan tidak sejalan dengan tuntutan kemerdekaan. 

Kemudian pada tanggal 25 November 1946 akhirnya Perjanjian Linggarjati disahkan di Jakarta. Dalam pengesahan perjanjian ini delegasi Indonesia terdiri dari Perdana Menteri Syhrir, Dr. AK. Gani, Mr. Susanto Tirtoprodjo, dan Mr. Moh Roem. Sedangkan delegasi Belanda terdiri atas Prof. Schermerhorn, Van Poll, dan Dr. Van Mook.

            Adapun yang menjadi alasan RI menerima Perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut.

  1. Masih lemahnya kekuatan militer Indonesia menjadikan pertimbangan RI untuk menempuh jalur damai.
  2. Dengan disepakatinya perjanjian tersebut, Indonesia mempunyai kesempatan untuk meningkatkan kekuatan militernya.
  3. Pilihan cara damai yang dilakukan RI ini mendapat simpati dunia untuk memperjuangkan lebih lanjut dalam perjanjian-perjanjian yang akan datang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun