Mohon tunggu...
solidaritas nelayan probolinggo
solidaritas nelayan probolinggo Mohon Tunggu... -

perkumpulan yang terbentuk untuk menyalurkan aspirasi masyarakat nelayan Kota Probolinggo mulai dari awak kapal, penjual ikan, buruh kupas, dan seterusnya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat Terbuka untuk Ibu Susi Pudjiastuti

27 Januari 2015   22:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:16 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Terbuka untuk Ibu Susi Pudjiastuti

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ibu Susi Pudjiastuti yang terhormat, ketika Ibu dilantik menjadi menteri Kelautan dan Perikanan kami senang karena mendengar bahwa Ibu berasal dari dunia kami. Kami mengira masa depan nelayan Indonesia akan lebih cerah karena Ibu akan lebih mengerti kesulitan-kesulitan kami dan membuat kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada kami.

Harapan kami makin berkembang ketika mendengar bahwa di awal kepemimpinan Ibu, Ibu bersikap tegas pada kapal-kapal asing pencuri ikan untuk menjamin ketersediaan ikan sebagai tangkapan kami. Kami juga senang melihat Ibu mengkampanyekan makan ikan, demi gizi yang lebih baik untuk rakyat, sekaligus pasar yang lebih luas untuk kami.

Tetapi pada tanggal 8 Januari 2015, kami dibuat terkejut oleh kebijakan Ibu yang melarang penggunaan jaring cantrang, yang artinya melarang kapal Jonggrang beroperasi. Kami merasa tiba-tiba tersambar petir, Ibu. Apa yang sedang terjadi dengan Ibu? Dengan mengeluarkan Permen KP No. 2 Tahun 2015, dengan alasan merusak lingkungan Ibu melarang penggunaan jaring tarik dan hela termasuk cantrang. Ibu memukul rata semua jaring tarik dan hela sebagai perusak lingkungan. Padahal jaring cantrang adalah alat tangkap yang sudah umum dipakai dan diijinkan sesuai dengan SK Mentan No.769/KPTS/HK.210/10/1986 tentang Jaring Cantrang. Selain itu penggunaannya sudah diatur dalam SK Mentan No.392/KPTS/IK12014/1999 tentang Daerah Pengoperasian Jaring Cantrang serta Permen KP No.2/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan bahwa jaring cantrang tidak termasuk dalam trawl yang merusak lingkungan dan mengatur bahwa cantrang harus digunakan pada jalur lebih dari 6 mil dari bibir pantai agar tidak merusak ekosistem laut tempat ikan berkembang biak.

Selain itu, yang membuat kami semakin kecewa adalah bahwa Ibu sama sekali tidak memberikan alternatif solusi tentang apa yang harus kami lakukan jika Jonggrang tidak boleh beroperasi, apa yang harus kami lakukan untuk memberi makan keluarga kami. Ibu seolah dengan sangat tidak masuk akal berusaha memastikan agar 10 tahun dari sekarang kami bisa tetap makan dengan menyuruh kami puasa selama 10 tahun.

Demikianlah, tanpa peringatan, tanpa memberikan alasan yang jelas kami tiba-tiba dituduh menjadi perusak lingkungan. Kami tiba-tiba dituduh menjadi penjahat. Padahal selama ini cantrang kami gunakan sesuai aturan.

Ibu Susi Pudjiastuti, jonggrang adalah jantung perekonomian kami. Jonggrang adalah tempat kami mencari penghidupan. Jonggrang adalah penggerak roda perekonomian kami. Selama bertahun-tahun, Jonggrang telah berhasil mengangkat harkat hidup ribuan orang di kota kami. Mulai dari Anak Buah Kapal dan tekong (nahkoda), buruh angkut, buruh kupas ikan, tukang timbang, tukang becak, pengepul, pedagang kecil, agen es, pembuat kerupuk, penjual siomay, tukang las, dan pemilik kapal dan seterusnya, semua mengandalkan berputarnya roda penggerak ekonomi ini untuk memberi makan keluarga, membayar sekolah anak, membayar cicilan rumah, motor, dan tunggakan utang-utang lainnya. Dengan bergeraknya roda ekonomi ini bahkan bisa dikatakan bahwa jonggrang adalah faktor yang sangat menentukan bagi peningkatan pendapatan daerah. Dengan jonggranglah, kami bisa mengais rejeki, sembari menyediakan ikan untuk konsumsi msyarakat, terutama ikan-ikan perairan dalam yang tergolong murah dan ekonomis, yang hanya bisa ditangkap dengan jaring cantrang.

Ibu Susi Pudjiastuti, tanpa jonggrang bagaimana ikan-ikan itu akan tersedia? Bagaimana roda perekonomian itu akan berputar?

Kami para tekong dan ABK, bagaimana kami akan memenuhi kebutuhan harian keluarga kami sementara untuk makan besok masih harus kami cari hari ini? Kami para tukang timbang, bagaimana kami akan mengisi perut anak istri kami jika tidak ada ikan untuk ditimbang? Jika tidak lagi terdapat alasan untuk mengupah kami? Kami para buruh kupas, siapa yang mau mengupah kami tanpa ikan untuk dikupas? Kami, para pengolah ikan asin, apa lagi yang bisa kami jemur untuk memenuhi permintaan pasokan ikan asin oleh masyarakat? Kami para buruh angkut, apa lagi yang bisa kami angkut? Dari mana kami dapatkan upah untuk membayar tunggakan-tunggakan utang kami? Kami para agen es, apa gunanya kami jual es bila tak ada ikan untuk diawetkan? Kami para pengusaha es, akan kami apakan pabrik yang akan mangkrak krn es ikan tidak dibutuhkan lagi? Kami para pengepul, bagaimana kami akan memenuhi permintaan ikan, cumi, dan udang yang terus bertambah? Dari mana kami dapatkan penghasilan jika tidak ada lagi ikan untuk kami kumpulkan? Kami para tukang las kapal, siapa lagi yang akan membutuhkan jasa kami? Kami para pemilik kapal, akan kami apakan kapal-kapal yang mangkrak karena tak boleh beroperasi, yang tak laku lagi dijual karena mana ada yang mau beli kapal yang tidak boleh berlayar kecuali untuk kayu bakar, Ibu?

Ibu Susi Pudjiastuti, jika memang menyejahterakan kami adalah cita-cita Ibu, jika memang menjamin ketersediaan ikan untuk anak cucu kita adalah pengharapan Ibu, maka rangkullah kami, Ibu Susi. Dukunglah kami. Jangan perlakukan kami seperti musuh, seperti penjahat yang harus dipangkas sumber kejahatannya.

Jika memang Ibu adalah Ibu Susi yang selalu peduli pada nasib masyarakat nelayan, pertimbangkan kembali kebijakan Ibu. Ubah kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan dan merampas hak kami untuk mencari penghidupan. Cabut larangan jaring cantrang! Hapus larangan jonggrang!

Sekian…

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tertanda

Solidaritas Masyarakat Nelayan Kota Probolinggo

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun