Apa yang terbesit dalam pemikiran, ketika kita mendengar atau membaca "Kepala Desa"? sebelum kita aware pada konteks desa.
tentunya desa sebagai salah satu pendukung berkembangnya SDM (sumber daya manusia), Kepala Desa-lah yang akan menjadi poros dalam perkembangan desa itu sendiri. Mungkin tidak semua orang akan paham  peran dan fungsi kepala desa, berikut adalah tugas dan peran dari kepala desa, sebelum kita membahas soal tuntutan yang di gaungkan ribuan kepala desa di istana negara, :
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintah (penyelenggaraan pemerintahan di desa, seperti Pemerintahan desa, Perencanaan Desa, Pembangunan, Pemberdayaan, hingga Pembinaan. dan hal ini wajib disosialisasikan).
2. Melaksanakan pembangunan, seperti prasarana desa, bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
3. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,politik, lngkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
4. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lain.
5. Tugas lain sesuai dengan perundang-undangan.
Poin-poin diatas adalah butir-butir yang wajib dilakukan oleh kepala desa di daerahnya masing-masing, contoh : meskipun desa A dan B memiliki  geografis yang berbeda, A dengan tanah subur sedang kan Desa B memiliki tanah gersang. Dengan perbedaan kesuburan tanah ini kedua kepala desa A dan B harus mampu mengembangkan dan mengoptimalisasikan sektor pertanian di desa masig-masing. kelemahan desa bukan menjadi alasan untuk kepala desa tidak menggarap desa secara optimal.
Akhir-akhir ini sering kita lihat diberita, hampir ribuan kepala desa unjuk rasa/menyampaikan aspirasi terkait tuntutan, dari masa jabatan 6 tahun ke masa jabatan 9 tahun. Hal ini menjadi Isu menarik untuk sedikit kita diskusikan dan diramu menjadi satu pertanyaan, Sudahkah Kepala Desa melakukan peran dan tugasnya dengan baik?
dilihat dari jangkauan pemerintahan dan jumlah penduduk yang dibina tentunya kepala desa harusnya lebih efektif ketimbang skala yang diemban presiden/gubernur/walikota. melihat dari sumber situs Kemenkeu, Dana Desa tahun 2022 mencatat telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia, hampir tiap desa memiliki dana 1M untuk di gunakan diberbagai sektor dan bidang.  Mungkin yang harus dilakukan masyarakat sekarang adalah ikut mengawal proses ini melihat dana yang dialokasikan tidak sedikit dan sangat rawan dikorupsi.Â