Mohon tunggu...
Nehemia Irel Bua
Nehemia Irel Bua Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Hubungan Internasional

beyond.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Konsep Liberalisme dalam Pandangan Kristen dan Islam di Indonesia

13 Maret 2020   18:36 Diperbarui: 10 April 2020   20:54 4973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Liberalisme, istilah asing yang diambil dari bahasa Inggris yang artinya kebebasan. Dimana dalam bahasa Inggris yaitu kata "liberty", atau "liberte" dalam bahasa Perancis, yang bermakna bebas.  Istilah kata ini berasal dari Eropa. Para peneliti, baik dari mereka ataupun dari lainnya berselisih dalam mendefinisikan pemikiran liberalism tersebut. 

Namun seluruh definisi disini kembali lagi pada pengertian kebebasan dalam pandangan Barat. Di negara liberal, pemeluk suatu agama dari banyak agama atau tidak beragama diberi kebebasan kepada masing-masing individu. Agama-agama yang baru akan terus timbul, mereka tidak menggangu ketertiban umum dan negara pun memberikan hak kebebasan dalam bermasyarakat, ini yang mengakibatkan adanya agama baru dalam negara demokrasi akan selalu ada dan berakar.

Negara Indonesia, negara yang memiliki berbagai macam suku, bahasa, serta corak kehidupan sosial yang berbeda-beda. Selain itu juga, agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia pun berbeda-beda. 

Enam Agama yang diakui di dalam negara kita yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu. Indonesia adalah negara demokrasi, dan salah satu prasyarat untuk mencapai tujuan demokrasi adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai perbedaan atau kemajemukan (pluralitas) dalam masyarakat maupun berbangsa, begitu juga dalam aspek pluralism dan juga kebebasan pendidikan yang merupakan suatu bentuk keniscayaan yang harus terwujud.

Dalam Kekristenan, aliran kaum Liberal adalah orang-orang yang dianggap tidak percaya bahwa Alkitab itu benar seluruhnya (tidak bisa salah). Mereka juga menolak beberapa otoritas Alkitab dan juga tidak percaya bahwa mujizat-mujizat yang terjadi di dalam Alkitab adalah hal hal yang benar-benar terjadi atau nyata terjadi. Teologi liberal juga merupakan hal yang secara umum sama dengan modernisasi, yang dimana pemikiran itu menekankan penemuan-penemuan ilmu pengetahuan, dan berusaha berfikir secara logika isi dalam Alkitab. Para liberalis juga  mengatakan bahwa mujizat harus diuji berdasarkan akal sehat manusia. Pemikiran akan tidak bolehnya lagi seseorang dipaksa untuk percaya dan menerima cerita-cerita di dalam alkitab sebagai sesuatu yang otentik. Orang-orang dituntut untuk harus berpikir untuk dirinya sendiri terlepas dari hal-hal yang ditanyakan sebagai wahyu ilahi. Pandangan teologi liberal adalah serangan terdahsyat terhadap dunia kekristenan yang menghilangkan pemikiran tentang adanya dan perbuatan Tuhan, pokok kepercayaan liberal ini telah meruntuhkan imam kekristenan di seluruh dunia. Banyak orang yang telah terjangkit oleh virus pemikiran atau doktrin ini, sebab pemikiran kelihatannya keren dan sifatnya relevan untuk zaman seperti ini, yaitu misalnya tokoh seperti Friedrich Schliemacher (1834), Albrecht Ritschl (1889), Adolph von Harnack, Horace Bushnell (1876) justru mengalami kemunduran iman yang sangat jauh. Alkitab pun telah mencatat keadaan manusia pada akhir zaman, dengan berkata bahwa manusia akan mencintai dirinya sendiri, menjadi seorang pemfitnah, tidak memperdulikan agama, dan tidak berpikir panjang, merasa paling tahu dan benar, dan juga lebih menuruti hawa nafsunya daripada menuruti kehendak Allah (2 Timotius 3:1-5). Liberalisme juga beranggapan bahwa manusia yang bersangkutanlah yang paling benar tahu akan kebutuhannya. Oleh karena itu manusia harus mendapatkan kebebasan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing, mengakui adanya produksi bebas dan perdagangan bebas. Bagi kaum liberalisme, kesejahteraan sosial yang ada dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pengakuan persamaan manusia. Liberalisme juga sebenarnya tidak jauh dari pemikiran penghapusan hak-hak Tuhan dan segala otoritas yang diperoleh dari Tuhan; penyingkiran agama dari kehidupan publik sehingga menjadi orang yang bersifat individual.

Dan bagi pemeluk agama Muslim, dalam pemikiran muslim tradisional, Alqur'an merupakan landasan bagi pengetahuan mutlak bagi kehidupan dunia. Sedangkan dalam pemikiran atau pemahaman muslim liberal, bahasa alqur'an, hakikatnya itu sederajat atau setara dengan wahyu, namun disini isi dan juga makna pewahyuan pada dasarnya tidak bersifat persis dan juga verbal. Di masa ini dapat kita kategorikan tiga bentuk dari Islam yang bersifat liberal yaitu syariah liberal, shai'a yang bersifat diam dan juga syariah yang ditafsirkan. Syariah yang liberal bersifat atau berorientasi pada diri sendiri jika dapat dipahami secara tepat, yang juga mereka membangun kebebasan untuk berpikir. Liberalisme shari'a yaitu bentuk islam yang liberal dimana dia berpengaruh dalam berpendapat bahwa syariah tidak memberi jawaban pada topik-topik tertentu.Dan liberal syariah adalah mereka yang mempergunakan sumber-sumber pelaksanaan syariah dengan menghargai berbagai pendapat-pendapat disekitar mereka.

Liberalisme dalam Umat Islam Indonesia saat ini yaitu wacana akan pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama yang masih menjadi isu kontroversial di Indonesia. Terutama sejak Majelis Ulama Indonesia, dalam Munasnya yang ke-7, pada 25-29 Juli 2005 di Jakarta, mengeluarkan fatwa haram terhadap pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama. Liberalisme agama adalah bentuk pemahaman nash-nash dan teks-teks dalam kitab Alqur'an dan juga Sunnah dengan menggunakan akal  pikiran  yang  bebas dan  hanya  menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran manusia semata. Oleh sebab itu MUI mengharapkan masyarakat untuk mengikuti paham serta aliran liberalisme karena liberalisme tidak  hanya  berpikir  bebas  tentang  pemahaman  agama  mereka  juga mengkritik  kembali  Alqur'andan  Hadist  supaya  sesuai  dengan  perkembangan zaman. Liberalisme agama yang  telah  membelokkan  ajaran  Islam.  Sedemikian rupa menimbulkan keragaman umat terhadap akidah dan ibadah dalam Islam. Seperti  pemikiran tentang  reltivisme  agama,  penafsiran  dan  pengingkaran adanya hukum Allah, serta menggantiannya dengan hukum-hukum hasil pemikiran akal semata. Banyak aliran liberal menimbulkan kesalah pahaman terhadap pemikiran agama, sehingga dapat merusak aqidah dan moral baik anak bangsa maupun umat-umat beragama itu sendiri. Seperti boleh melakukan pergaulan bebas, melakukan kajahatan sesuai sesuai kemauannya sendiri tanpa ada batas. Yang penting senang sedangkan dalam ajaran Islam tidak boleh melakukan sesuatu perbuatan apa bila melanggar dengan aturan Islam maka itu berdosa. Liberalisme  dapat  menciptakan  hukum  sendiri  dimana ibaratnya seperti  orang  yang  berbuat zina tidak bisa dirajam karena mereka dianggap melakukan perbuatan keji tersebut atas dasar suka sama suka. Oleh karena  itu  MUI  dengan  tegas  juga mengharamkan  adanya bentuk liberalisme  agama.

Pengaruh liberalisme di dalam dunia agama ini sudah menjadi perhatian serius dan memprihatinkan, Faktor yang menyebabkan timbulnya teologi liberal adalah adanya keraguan di kalangan orang beragama terhadap kebenaran buku keyakinan mereka masing-masing. Namun untuk menekankan pengaruhnya yang besar itu, kita sebagai orang yang beragama dan beriman harus lebih dahulu mengetahui inti penyebab dan mengapa timbulnya kelompok liberalisme tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun