Mohon tunggu...
Negia Chika
Negia Chika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MANAJEMEN

Hobi masak dan jualan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam

10 Juli 2024   20:00 Diperbarui: 10 Juli 2024   20:16 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang digemari oleh Allah SWT. Pernikahan dalam islam juga bentuk penyempurnaan separuh agama seseorang. Namun, tidak semua pernikahan dapat dianggap sah dimata Islam. Berikut macam-macam pernikahan yang dilarang dalam agama islam :


1. Nikah Tahlil/Muhalil
Nikah Tahlil adalah seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa iddah wanita itu selesai.


2. Nikah Mut'ah
Nikah Mut'ah adalah menikahnya seorang laki-laki dan perempuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Nikah Mut'ah ini dikenal sengan sebutan Nikah Kontrak.


3. Nikah Syighar
Nikah Syighar adalah seseorang yang berkata kekpada orang lain, "Nikahakan aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu" atau " Nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkan saudara perempuanku dengan dirimu".


4. Nikah Berbeda Agama
Nikah beda agama adalah menikah nya seorang umat muslim dengan seorang yang bukan muslim. Pernikahannya dianggap tidak sah. Berdasarkan firman Allah SWT :
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan musryik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun