Mohon tunggu...
Negara KITA
Negara KITA Mohon Tunggu... Penulis - Keterangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bio

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kubu 02 Didakwa Sebarkan Hoaks Ratna

28 Maret 2019   15:50 Diperbarui: 28 Maret 2019   16:25 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Ratna di PN Jakarta Selatan [Foto: Aprillio Akbar/ANTARA]

Tentu kita masih ingat dengan kabar hoax Ratna Sarumpaet. Hoax itu sempat membuat geger satu Indonesia karena sebelumnya aktivis tersebut mengatakan bahwa ia mengalamai penganiayaan sehingga mukanya penuh dengan lebam. Akan tetapi ternyata Ratna sendiri mengaku bahwa penganiayaan itu hanyalah sandiwara belaka. Muka yang lebam pun adalah efek samping dari operasi plastik yang dilakukannya.

Sangat disayangkan, kabar tipu-tipu itu dimanfaatkan oleh pendukung oposisi yakni Fadli Zon dan Dahnil Anzar untuk menyebarkannya. Secara logika, kabar tersebut menjadi momen bagi oposisi untuk menyerang pemerintah. Terlebih lagi, Ratna Sarumpaet termasuk ke dalam keanggotaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.

Fakta tersebut terungkap di sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel hari Selasa 26 Maret 2019. Adalah AKP Niko Purba, penyidik dari Polda Metro Jaya yang membeberkannya. Ia adalah salah satu saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Niko Purba menjelaskan bahwa Fadli Zon menyampaikan kabar hoax tersebut lewat pemberitaan di Tribunnews sedangkan Dahnil Anzar menyebarkannya lewat media daring Jawa Pos.

Sebagai informasi, pada pekan lalu majelis hakim menolak nota keberatan yang kuasa hukum Ratna layangkan atas dakwaan jaksa. Pasalnya, ketua majelis hakim Joni mengatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Rakna sendiri terjerat Pasal 14 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kasus Ratna tentu menjadi pelajaran bagi kita semua agar jangan lekas mempercayai sebuah kabar. Seseorang harus kritis dengan kabar yang beredar. Termasuk dari teman atau bahkan kerabat sendiri jika tidak mau berurusan dengan hukum. Atau, apakah Fadli Zon dan Dahnil Anzar sengaja menyebarkan hoax Ratna karena merasa itu merupakan angin segar yang bisa mereka tunggangi demi menaruh kecurigaan masyarakat pada pemerintah? Padahal usaha pencarian kekuasaan dalam demokrasi seyogyanya harus diikuti pula dengan etika politik oposisi yang baik.

Sumber:
1. Tribunnews [Terungkap di Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama]
2.  Detik [Ratna Sarumpaet dan Moral Politik Oposisi]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun