Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapid Tes Gagal Global

30 Maret 2020   18:11 Diperbarui: 31 Maret 2020   13:12 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meluas, ada kekhawatiran tersendiri yang muncul di tengah masyarakat. Mareka bertanya-tanya apakah telah terjangkiti virus corona atau tidak? Sebab, pendeteksian selama ini terjadi setelah munculnya gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas, melakukan kontak dengan penderita Covid-19, atau memiliki histori perjalanan dari wilayah yang terjangkiti virus corona. 

Lantas bagaimana apabila ternyata Covid-19 sebenarnya telah ada dalam tubuh sebelum munculnya gejala? Tentu apabila pendeteksian dini dapat dilakukan, penanganan virus pun akan lebih cepat. Semakin cepat dideteksi, maka semakin kecil pula peluang penyebarannya.

Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia melakukan rapid testing sejak hari Jumat 20 Maret 2020. Presiden Jokowi mengatakan, pemeriksaan akan diprioritaskan di wilayah yang terindikasi rawan terinfeksi corona.

Pada 22 Maret 2020, Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah akan mendatangkan 1 juta rapid test kit dari China. Saat ini, sebanyak 150 ribu rapid test kit tersebut telah tiba di Indonesia. Dengan adanya alat itu diharapkan tes corona akan dilakukan lebih gencar.

Sumber : Katadata [Deteksi Corona, Pemerintah Mulai Lakukan Rapid Test Hari Ini]

Sumber : Tempo [Yurianto: 150 Ribu Rapid Test Kit dari Cina Tiba di Indonesia]

Namun pertanyaan mendasarnya adalah, apakah rapid test kit efektif dalam mendeteksi kasus Covid-19 di Indonesia?

Virus Covid-19 memiliki masa inkubasi antara 8 -- 12 hari. Hal itulah yang menjadi dasar bagi penetapan masa inkubasi 14 hari dan pemberlakuan karantina 14 hari bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Bahkan penelitian terbaru dari John Hopkins Bloomberg School of Public Health memperkirakan masa inkubasi rata-rata virus corona terjadi selama 5 hari.

Penelitian itu juga memaparkan bahwa 97,5 % orang yang memiliki gejala Covid-19 dapat dinyatakan positif terjangkiti corona setelah terpapar virus itu selama 11,5 hari. Hal ini juga berarti, selama masa inkubasi 5-9 hari, Covid-19 tidak dapat dideteksi baik dengan Rapid Testing maupun PCR.

Hal menarik lainnya dari temuan di penelitian tersebut adalah para peneliti memperkirakan dari 10 ribu orang yang dikarantina selama 14 hari, hanya 101 orang yang akan menunjukkan gejala setelah proses karantina. Dengan kata lain, setelah proses karantina 14 hari pun masih ada kasus yang terlewatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun