Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal Singapura yang mencuri pasir laut di perairan Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengungkapkan, kapal yang ditangkap MV YC 6 dan MV ZS 9. Dua kapal tersebut berisi 26 orang diantaranya warga negara Indonesia, dan warga negara Malaysia dan China. Penangkapan dilakukan sebab dua kapal tersebut melakukan penambangan pasir laut yang ilegal di wilayah Indonesia. MV YC 6 memiliki ukuran 8012 gross tonnage, sedangkan MV ZS berukuran 8559 gross tonnage. "kami menunjukan bahwa hal ini membuktikan keseriusan kami untuk menindaktegasi para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," ucap Ipunk.
Kapal Singapura ditangkap setelah mencuri pasir laut di perairan Batam. Ipunk menjelaskan penangkapan MV YC 6 dan MV ZS terjadi saat Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono berangkat ke Pulau Nipah menggunakan Kapal PSDKP Orca 3 pada hari tanggal 9 Oktober 2024. Di tengah-tengah perjalanan, rombongan Wahyu berpapasan dengan kapal MV YC 6 dan MV ZS. Saat ia mengetahui bahwa kapal MV YC 6 dan MV ZS adalah kapal isap, Wahyu memerintahkan agar dua kapal tersebut dihentikan kemudian diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan, MV YC 6 dan MV ZS tidak mempunyai dokumen. Kementerian KKP juga menemukan adanya dokumen pribadi milik kapten kapal dan menemukan temuan pasir yang diangkut MV YC 6 dan MV ZS. Ipunk mengucapkan, aparat sebenarnya sudah lama memantau pergerakan MV YC 6 dan MV ZS karena kapal ini terkadang beroperasi di wilayah Indonesia. "Kemarin saatnya kami buktikan ke masyarakat bahwa ternyata ada kapal-kapal yang melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita," ucap Ipunk.
Setiap tahunnya Indonesia mengalami kerugian sebanyak ratusan miliar
Estimasi kerugian negara disebabkan oleh pencurian pasir laut oleh satu kapal yang diamankan di perairan Batam mencapai hingga Rp 223,2 miliar per tahun. Jumlah didapatkan berdasarkan seberapa banyak pasir laut yang telah diambil oleh satu kapal dalam satu tahun, mencapai 1,2 juta meter kubik, lalu dikali harga 1 meter kubik pasir laut senilai Rp185.000. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL-KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan pihaknya belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pengambilan pasir laut. Karena alasan tersebut, aktivitas pengambilan pasir laut oleh MV YC 6 dan MV ZS sangat ilegal. "Bukti dan petunjuk yang dimiliki oleh penyidik PSDKP akan didalami secara terus menerus". Seperti yang Pak Dirjen sampaikan, beberapa kali mereka masuk mengambil pasir laut, kapan dia mengambil, di situlah akan terbukti pelanggaran benar-benar terjadi," ujar Victor.
Pencurian pasir laut mencapai 10.000 meter kubik
Berdasarkan keterangan nakhoda YC 6, pasir laut yang ada pada palka kapal mencapai 10.000 meter kubik. Palka adalah ruangan di bawah geladak, berfungsi untuk penyimpanan muatan. Nahkoda YC mengatakan kapal yang ia kemudikan bisa mengambil pasir laut hanya dalam waktu 9 jam. Jika ditotalkan selama sebulan, satu kapal isap mengambil sekitar 100.000 meter kubik pasir laut. Ia menjelaskan YC 6 beroperasi di wilayah Indonesia sebanyak 10 kali dalam sebulan. Joni (44) yang bertugas sebagai kepala kamar mesin YC 6 mengaku pasir laut yang diambil akan dijual ke Singapura. Akan tetapi, ia tidak tahu pasir laut tersebut akan digunakan untuk apa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H