Eksekusi mati tahap 3 baru saja dilaksanakan dan hal ini bukanlah hal yang diapresiasi Dunia seperti kebijakan Tax Amnesty yang mendapat apresiasi luar biasa dari dalam dan luar negeri serta membuat negara tetangga seperti Singapura ketakutan. Eksekusi mati ini hal yang benar - benar ditentang oleh Dunia dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia. Well, itulah hukum di Indonesia yang masih menganut hukuman mati sebagai hukuman tertinggi. Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 menyatakan bahwa Narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Buntut dari pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut adalah penolakan SEMUA Grasi yang diajukan atas kasus Narkoba.Â
Saya setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang status kejahatan narkoba itu karena narkoba ini benar - benar merenggut nyawa jutaan generasi penerus bangsa. Lantas bagaimana dengan hukuman mati untuk para terpidana narkoba? Apakah hal ini sesuai dengan Pancasila? Perlukah kita dukung? Jawabannya hanya satu kata "YA". Saya mengatakan demikian karena Indonesia telah kehilangan jutaan nyawa akibat dari Narkoba. Apa salahnya jika kita menghilangkan satu nyawa demi menyelamatkan jutaan nyawa yang akan melanjutkan kelangsungan bangsa ini. Tetapi apakah dengan adanya hukuman mati ini akan memberikan efek jera kepada para pengedar? Saya rasa tidak selama aparat penegak hukum masih bermental duit karena berdasarkan pengakuan Alm.Â
Freddy Budiman yang baru saja dieksekusi jumat lalu, Dia mengatakan bahwa ketika ia mengedarkan narkoba, turut serta anggota kepolisian bahkan oknum tentara. Well, ini bukan hal yang mengejutkan karena banyak kasus yang sudah mengikutsertakan oknum polisi dan tentara.
Lalu apakah hanya narkoba saja yang menjadi kejahatan luar biasa? Bagaimana dengan korupsi? Menurut saya dan mungkin mayoritas rakyat Indonesia, Korupsi merupakan kejahatan yang tidak kalah luar biasanya dengan Narkoba. Korupsi juga mengakibatkan efek kecanduan bagi pelakunya sama seperti narkoba.Â
Selain itu, Korupsi dan Narkoba juga sama - sama memiliki sifat menghilangkan. Kalau narkoba menghilangkan nyawa jutaan rakyat Indonesia, Korupsi menghilangkan harapan jutaan rakyat Indonesia untuk memperoleh hidup yang layak. Bayangkan bila uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat, berapa juta rakyat yang akan memperoleh pendidikan yang layak? Berapa juta rakyat yang akan memperoleh fasilitas kesehatan yang layak?Â
Melihat hal ini, tindak pidana korupsi sama urgentnya dengan tindak pidana narkoba. Lalu kenapa Pemerintah terkesan menutup mata akan tindak pidana korupsi ini? Saya cukup kecewa dengan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dibidang hukum khususnya dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi karena tidak ada perkembangan yang berarti selama hampir 2 tahun Presiden Joko Widodo menjabat.Â
Rakyat menuntut adanya hukuman mati bagi Koruptor. Setelah Pemerintah berani mengeksekusi terdakwa mati kasus narkoba, Pemerintah juga seharusnya berani menjatuhkan vonis mati dan lalu mengeksekusi para koruptor. Cepat atau lambat, masalah korupsi ini akan menjadi sesuatu hal yang akan menghancurkan negara ini.Â
Korupsi tidak secara langsung menghancurkan bangsa ini. Korupsi menghancurkan bangsa ini pelan - pelan secara bertahap melalui setiap sendi - sendi kehidupan masyarakat di bangsa ini. Untuk mencegah hal ini, upaya nyata harus segera dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI. Kerjasama antara Eksekutif dan Legislatif harus terus ditingkatkan demi terciptanya produk undang - undang yang berkualitas di semua bidang khususnya tindak pidana korupsi. R
evolusi mental yang digembar - gemborkan oleh Presiden Joko Widodo harus benar - benar terjadi di seluruh bagian pemerintahan baik itu Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif karena dengan berubahnya mental seorang pejabat dari raja menjadi pelayan, tentunya ini akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berdaulat secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H