Muara Bulian - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, Dede Mulyadi hadiri kegiatan sosialisasi aplikasi e-berpadu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, (17/05/2024). Perlu diketahui, aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagai pengingat kembali bahwa aplikasi e-Berpadu ini hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini adalah wujud nyata sinergitas para aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi. pada kegiatan sosialisasi & simulasi hari ini dijelaskan semua secara rinci apa fungsi utama aplikasi ini dan bagaimana cara mengoperasikannya.
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
KanwilKemenkumhamJambi
M.Adnan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H