Muara Bulian, 31 Januari 2024 -- Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jambi, bersama dengan Kabag Umum, Amat Djoemadi memberikan penguatan dan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Acara ini berlangsung di Aula Lapas Muara Bulian dihadiri oleh Pegawai Lapas Muara Bulian.
Dalam sambutannya, Kalapas Muara Bulian , Dede Mulyadi mengatakan Penguatan dan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan disiplin pegawai, sekaligus memperkuat semangat bersama untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Setelah sambutan oleh Kalapas, dilanjutkan dengan penguatan oleh Kadiv Administrasi. Kadiv Administrasi menggarisbawahi pentingnya implementasi PP 94 Tahun 2021 sebagai landasan untuk meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Beliau menyampaikan komitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Selanjutnya memasuki masa Pemilu tahun 2024, beliau juga mengingatkan kepada pegawai Lapas Muara Bulian untuk menjaga Netralitas. Oleh karena itu beliau meminta agar ASN dapat menahan diri dalam Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu baik itu dalam bentuk ucapan, perbuatan, ataupun postingan di Media Sosial.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
KanwilKemenkumhamJambi
M.Adnan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H