Mohon tunggu...
Nida Hasanah
Nida Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia kampus Cibiru

Mahasiswa UPI Cibiru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12%: Kebijakan yang Menghidupkan atau Membebani?

19 Desember 2024   22:20 Diperbarui: 19 Desember 2024   22:20 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis oleh: Nida Hasanah, Dr. Dinie Anggraeni Dewi M.Pd., M.H, dan Muhammad Irfan Andriansyah S.Pd

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan oleh pemerintah telah memunculkan perdebatan luas di tengah Masyarakat saat ini. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya pada perekonomian dan daya beli masyarakat, terutama untuk kelompok menengah ke bawah. Pertanyaannya, apakah kenaikan PPN ini benar-benar akan menghidupkan perekonomian atau justru menjadi beban bagi rakyat?


Kenaikan PPN menjadi 12% yang rencananya akan direalisasikan pada tanggal 1 Januari 2025 ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperkuat basis pendapatan negara. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan basis pajak yang lebih luas, negara diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Selain itu, kenaikan tarif ini juga dilakukan untuk menyesuaikan standar internasional.


"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan dari pajak menjadi sumber utama dalam struktur penerimaan negara, yang mana mencapai 82,4% dari total pendapatan. Namun, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara lain di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak terhadap PDB.

Akan tetapi, kebijakan ini tetap tidak luput dari kritik, Banyak pihak menyoroti potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Dalam kondisi ekonomi yang baru mulai pulih pasca-pandemi, kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN 12% dapat menekan konsumsi domestik, yang merupakan salah satu motor utama perekonomian Indonesia.


Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah kemungkinan akan merasakan dampak paling signifikan. Kenaikan harga kebutuhan pokok, jasa dan barang-barang esensial dapat meningkatkan beban hidup mereka. Selain itu, UMKM yang bergantung pada daya beli konsumen lokal juga dikhawatirkan akan menghadapi tantangan lebih besar dalam mempertahankan usahanya.

Meskipun pemerintah memberi statement bahwa hanya barang mewah yang terkena kenaikan ppn 12%. Ungkapan tersebut tak membuat Masyarakat tenang dan menerima kebijakan tersebut, karena masih belum ada kejelasan pasti mengenai kelompok barang mewah yang dimaksud.

Selain itu, kenaikan tarif PPN ini dirasa sangat memberatkan  karena tidak sebanding dengan UMR negara yang masih tergolong rendah.

Dalam kerangka Pancasila, khususnya sila kelima, kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN seharusnya dapat mencerminkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak semakin memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi dan pemerintah harus selalu memperhatikan prinsip tersebut, demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun