Mohon tunggu...
nde wp
nde wp Mohon Tunggu... Mahasiswa - halaman dikelola oleh ndewp

Ndewp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko-Risiko Menjadikan Orang Utan sebagai Hewan Peliharaan

30 April 2021   08:47 Diperbarui: 30 April 2021   08:51 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Beruntungnya Sumatera dan Borneo memiliki satwa yang berperan sebagai agen regenerasi hutan terbaik, yaitu orang orang utan. Orang utan yang merupakan spesies payung ini sangat memengaruhi ekosistem di sekitarnya.


Berdasarkan hasil PHVA (Population and Habitat Viability Analysis), diperkirakan terdapat 71.820 individu orang utan yang tersisa di Pulau Sumatera dan Borneo di habitat seluas 18.169.200 hektar di tahun 2016 (menlhk.go.id). Hal ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab yang besar bagi masyarakat Indonesia, karena orang utan Sumatera dan orang utan Kalimantan kini memiliki status critically endangered (CR) atau populasi terancam kritis.

Ditambah dengan banyaknya perburuan liar dan masyarakat yang menjadikan orang utan sebagai hewan peliharaan mereka, tentunya akan berpengaruh terhadap ekosistem hutan yang menjadi habitat orang utan.
"Kita sebagai masyarakat Indonesia, harusnya sadar bahwa orang utan bukanlah hewan yang cocok untuk dijadikan hewan peliharaan, mengingat orang utan mempunyai susunan DNA yang hampir sama dengan manusia, sehingga dapat menularkan dan mendapat penyakit yang sama dengan manusia," ujar Metta, Ketua Pelaksana Utan Project.

Adapun risiko-risiko menjadikan orang utan sebagai hewan peliharaan, di antaranya:

1.Orang utan merupakan satwa yang hidup di alam bebas, kemungkinan untuk menularkan penyakit-penyakit lebih besar.

2.Interaksi yang sering dilakukan antara orang utan dengan manusia, dapat menyebabkan orang utan terkena penyakit yang sama dengan manusia.

3.Orang utan yang menyandang status hewan konservasi, tentunya dilindungi oleh undang-undang yang ada. Sehingga siapa pun yang memelihara hewan konservasi akan dikenai sanksi hukuman.

4.Orang utan merupakan spesies payung. Membawa orang utan pergi dari habitat aslinya, dapat membuat ekosistem di habitatnya menjadi tidak seimbang dan mempercepat proses perubahan iklim.

Sudah seharusnya masyarakat Indonesia diberikan edukasi risiko-risiko yang terjadi jika kita menjadikan orang utan sebagai hewan peliharaan. Orang utan juga merupakan hewan konservasi, sehingga kita harus bersama-sama menjaga dan membantu melestarikan habitat aslinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun