Mohon tunggu...
Nden Mas Bei
Nden Mas Bei Mohon Tunggu... Insinyur - Pranata Humas Ahli Madya

ASN Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN di Kemenpora: Langkah Menuju Pemerintahan Berkelas Dunia

20 September 2024   12:42 Diperbarui: 20 September 2024   12:45 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Yayasan at-Taubah Sukahurip Cigedug, Esa Sukmawijaya, Asdep Kemitraan, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia 

6. Adaptif: Terbuka terhadap perubahan dan inovasi.

7. Kolaboratif: Mampu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Implementasi di Lingkungan Kemenpora

Implementasi core values dan employer branding ini dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satunya adalah pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Kemenpora. Selain itu, evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan bahwa nilai-nilai ini benar-benar diterapkan dalam setiap aspek pekerjaan.

Dampak dan Harapan

Dengan diterapkannya core values dan employer branding ini, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih baik di lingkungan Kemenpora. Pegawai ASN diharapkan dapat bekerja dengan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, implementasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra Kemenpora sebagai instansi pemerintah yang modern dan berkelas dunia.

Kesimpulan

Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 77 Tahun 2024 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN di lingkungan Kemenpora merupakan langkah strategis dalam transformasi pengelolaan ASN. Dengan core values Ber-AKHLAK dan employer branding "Bangga Melayani Bangsa", diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih baik dan profesional di lingkungan Kemenpora, serta mendukung tercapainya pemerintahan berkelas dunia. (Heru Bramoro, ASN Kemenpora RI)

Sumber: Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 77 Tahun 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun