Mohon tunggu...
Nden Mas Bei
Nden Mas Bei Mohon Tunggu... Insinyur - Pranata Humas Ahli Madya

ASN Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: "Penyempurnaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Bidang Kepemudaan dan Olahraga"

9 September 2024   17:55 Diperbarui: 9 September 2024   18:12 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Deputi 2 Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI

Pendahuluan

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan serta perencanaan pembangunan daerah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan penting. Salah satu yang paling signifikan adalah Permendagri No. 90 Tahun 2019, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Peraturan ini, bersama dengan Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam bidang kepemudaan dan olahraga.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur

Permendagri No. 90 Tahun 2019 memperkenalkan sistem klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang lebih terstruktur untuk perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sistem ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan di tingkat daerah. Dengan adanya klasifikasi yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mengelompokkan program serta kegiatan yang ada, sehingga memudahkan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Pemetaan Program dan Kegiatan

Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan oleh Permendagri No. 90 Tahun 2019 adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan program dan kegiatan sesuai dengan klasifikasi dan nomenklatur yang baru. Ini termasuk penyesuaian terhadap program yang sudah ada dan pengusulan program baru yang belum tercakup dalam klasifikasi yang ada. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Penggantian Kode dan Nomenklatur

Dalam rangka meningkatkan kesesuaian dan keterpaduan dalam perencanaan dan penganggaran, beberapa kegiatan mengalami penggantian kode dan nomenklatur. Ada juga kegiatan yang dihapus atau ditambahkan berdasarkan kebutuhan daerah. Penggantian ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat diidentifikasi dengan jelas dan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Implementasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 didukung oleh penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD memudahkan pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan keuangan daerah secara elektronik. Dengan adanya SIPD, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengakses dan mengelola data yang diperlukan untuk proses perencanaan dan penganggaran. SIPD juga memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dampak pada Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Perubahan-perubahan yang diperkenalkan oleh Permendagri No. 90 Tahun 2019, Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020 memiliki dampak yang signifikan pada bidang kepemudaan dan olahraga. Dengan adanya klasifikasi dan nomenklatur yang jelas, program dan kegiatan di bidang kepemudaan dan olahraga dapat lebih mudah diidentifikasi dan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini memungkinkan adanya pengelolaan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas program serta kegiatan yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun