Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mendatang di mana kita akan memilih untuk pertama kalinya dalam sejarah keserentakan Pemilihan Kepala Daerah Termasuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam sebuah Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilakukan secara pada 27 November 2024 mendatang.
Perubahan mendasar ini mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia telah bersiap menuju arah demokrasi yang modern sekaligus efisien, tanpa meninggalkan esensi berdemokrasi yaitu kekuasaan ditangan rakyat.Â
Namun demikian, konsekuensinya adalah penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih kompleks dari sebelumnya. Tantangan dan gangguan yang mengancam pelaksanaan demokrasi secara adil dan jujur pun menjadi semakin banyak. Sehingga masyarakat umum terutama yang memiliki hak pilih, dituntut untuk beradaptasi menyambut momen tersebut.Â
Salah satunya dengan menambah wawasan dan pengetahuan baik terkait teknis kepemiluan maupun wawasan lain yang terkait. Jika tidak, ia hanya akan menjadi objek dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan jangka pendek semata. Selanjutnya, rakyat yang akan menanggung kerugian untuk jangka waktu yang lama.
Salam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H