Mohon tunggu...
Endang Priyono
Endang Priyono Mohon Tunggu... Editor - Ketua Komunitas Ayo Naik Angkutan Umum

Naik angkutan umum mengurangi polusi, mengatasi kemacetan lalu lintas, aman dan nyaman sampai tujuan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Nasib Warnet di Depok Paska Terbit Perda No. 3/2015

5 September 2015   20:10 Diperbarui: 5 September 2015   21:56 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Perda No.3/2015"][/caption]

Kamis, 3 September 2015 lalu saya bersama pelaku usaha Warung Internet (Warnet) se-kota Depok mengikuti sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat.

Aturan baru yang membuat kami para pemilik warnet di Depok terkejut adalah larangan warnet buka 24 jam (dibatasi 15 jam mulai 08.00 sd 23.00 saja) dan Larangan ada sekat atau bilik dalam warnet. Alasannya warnet kerap disalahgunakan, dijadikan sarang kejahatan seperti minum-minuman keras dan mengganggu ketentraman lingkungan sekitar. (berdasarkan laporan warga sekitar warnet, katanya)

Selama ini warnet yang kami kelola buka 24 jam karena provider internet yang kami sewa berputar 24 jam, begitu pula produsen game yang memasok game tak membatasi waktu untuk bermain game. Sedangkan permintaan pengguna jasa internet tidak berhenti sampai tengah malam saja. umumnya konsumen warnet memilih Paket Malam untuk berselancar di dunia maya maupun bermain game.

Selama 5 tahun membuka usaha, tak pernah ada penyalahgunaan sebagai tempat pesta miras ataupun mengganggu lingkungan sekitar. Toh yang main pada tengah malam tidak ada anak sekolah.

Harusnya, penerapan jam buka mengacu pada demografis lokasi warnet. Setahu saya warnet yang berada di tengah komplek perumahan sejak awal sudah banyak yang menerapkan jam buka tidak 24 jam. Sedangkan Warnet yang berada di tengah kota atau di pinggir jalan raya lah yang boleh buka 24 jam. Dari pengamatan saya, warnet yang buka tidak 24 jam cepat gulung tikar dan berganti usaha lain.

Dengan beban biaya operasional yang sudah besar, secara matematis, Perda yang mengatur warnet buka 15 jam sama saja mematikan usaha secara perlahan. Memang, dari segi pemakaian listrik menjadi hemat. Tapi usaha yang sudah terjepit maraknya smartphone di masyarakat ini akan semakin kehilangan banyak pelanggan Paket Malam (istilah paket internet di warnet).

Jangan heran antara jam 00.00 sampai pagi pun banyak warga sekitar yang butuh jasa warnet, untuk mengerjakan tugas sekolah anaknya atau kuliah karena warnet yang kami kelola dilengkapi dengan print dan scan.

Kekhawatiran kami lainnya adalah soal keamanan apabila warnet harus tutup tengah malam. Karena komputer warnet kerap menjadi incaran pencuri maupun perampok. Sedangkan aparat keamanan belum tentu menjamin aset kami aman. Kami menilai lebih aman warnet buka 24 jam ketimbang harus tutup tengah malam.

Kalau membandingkan di negara yang sudah maju, misalkan di Korea atau China, warnet disana buka 24 jam dan bahkan menyediakan tempat senyaman mungkin seperti tempat tidur dan kamar mandi untuk memanjakan pelanggan.

Kalau di sini, jangankan sofa atau tempat tidur, sekat atau bilik warnet pun menjadi salah satu pasal yang dilarang dalam Perda ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun