Mohon tunggu...
Ndalidjo
Ndalidjo Mohon Tunggu... Jurnalis - saya hanya penulis l;epas bebas bukan niat sesuatu untuk profit

Aquariius

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Berbeda Penanganannya Melineal

18 April 2021   12:02 Diperbarui: 18 April 2021   12:20 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Bedannya penanganan Penegakan hukum Promoter dengan Presisi ..dalam praktek dilapangan  Para Anggota yang biasa diumanjakan dengan Biaya opspooring dan operasioanal  masih tidak bisa netral dan Abjektif dalam penanganan kasus kasus di masyarakat , kenyataannya mereka membela dan mempermudah yang menyuap dan membayar . sperti halnya Kasus  Pencuri ayam ketangkap basah di karangsumber winong yang sampi dengan sekarang satu minggu ini penangannya mentah ditingkat opsooring .

dikala Masyarakat Butuh pelayanan cepat penegak hukum , ternyata  Validasi kasus  tersebut masih bisa dimentahkan ditingkat polsek , dan dipermainkan di tingkat polres ..ibarat kata setali tiga uang . peraturan skep skep hanya  isapan  Jempol belaka . sekalipun tertangkap basah LGY  warga BLNG  masin bernafas lega dilepaskan oleh polsek ditingkat polsek .

Mundurnya Supremasi Hukum ditingkat bawah , dengan memudahkan adanya Jaminan dan nilai minimal nominal harga  pengusutan dan penyelidikan kasus kasus tertentu membuat  masyarakat serba dilematis. ibarat kehilangan Ayam  kalu diurus betulan malahan bisa kehilangan sapi . seperti  Kasus LGY barusan ..karena banyaknya Opsi dan laternatif . diikuti dengan  Upaya rekomendasi dan penjaminan oleh keluarganya akhirnya LGY  bernafas lepas dari jeratan dapat melenggang lagi diluaran. sebagai mana aklamasi dan restitusi kasus  serupa yaitu pematahan argumen kalau Kejadian di karangsumber tersebut  Kurang bukti maka dengan cepat Kanit Polsek winong , memuilih menutup kasus  tersebut dengan prunggel prunggel seenaknya sendiri , tanpoa ada hukuman setimpal  yang diterima Oleh pelaku tindak pidana pencurian ayam sebagaimana diberitakan sepekan .

yang pasti selain tidak memenuhi unsur, kurang saksi dan bukti ..membawa LG malahan bebas dan lenggeng kangkung yang bioleh jadi jadi Masalah .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun