Mohon tunggu...
Suarakita
Suarakita Mohon Tunggu... Lainnya - anak muda kritis

sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keresahan Warga Terkait Sampah Belum Mampu Ditangani oleh Wali Kota Semarang

4 Agustus 2023   13:24 Diperbarui: 6 Agustus 2024   22:27 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan sampah di Kelurahan Tanjung mas RW 16 tambakrejo, merupakan satu dari sekian banyak permasalahan lingkungan yang ada di Kota Semarang. Tumpukan sampah yang terdapat di TPS RW 16 tentu menggangu sebagian besar aktivitas warga dalam menjalankan kegiatan. 

Kendati timbulan sampah saat ini sudah berkurang jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya, namun pengelolaan sampah secara rutin & bergilir tetap harus dilakukan sebagaimana tujuan dalam pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan yang diatur dalam PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah. 

Peraturan ini selaras dengan UUD NRI Pasal 28H "bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Jika merujuk pada undang-undang yangb erlaku tersebut serta melihat kondisi timbulan sampah yang terdapat di RW 16,terdapat  ketidakefetifan pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah kota Semarang khususnya di Kelurahan Tanjung mas RW 16 tambakrejo Hal ini terlihat dari foto di bawah ini

Menurut penuturan salah satu warga tambakrejo, pak Sulaiman mengatakan "belum ada dinas lingkungan Semarang yang datang secara rutin dan bergilir untuk pengambilan sampah ke tempat kami, sehingga selama ini masyarakat melakukan pengelolaan sampah dengan mengelola sampah plastik untuk dijadikan keterampilan yang memiliki nilai guna, serta sisa sampah yang tidak terpakai dibiarkan begitu saja". 

Hal ini bertentangan dengan tugas dan wewenang yang tercantum dalam PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah Pasal 5 mengenai tugas dan wewenang "Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 

Dari hasil observasi kami dengan warga tambakrejo RW 16 terdapat beberapa keresahan warga perihal kekurangan tempat sampah di RW 16, sosialisasi pemilahan sampah (bank sampah), meminta dihubungkan dengan DLH untuk pengelolaan sampah kedepan nya. 

Sehubungan dengan pembukaan kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) PMKRI Cabang Semarang dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 78. PMKRI Cabang Semarang melakukan pembukaan LKK dengan Aksi Lingkungan di Kelurahan Tambakrejo RW 16 bersama dengan warga sekitar  membersihkan tumpukan sampah, melakukan pemilihan, dan pembungan sampah ke TPA. Selaras dengan tugas Pemerintah Kota Semarang dalam pengelolaan sampah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun