Mohon tunggu...
Nurbaiti Dewi
Nurbaiti Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - semoga bermanfaat

jika lelah istirahat sejenak--

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Etika dalam Iklan Ichitan "Mau yang Asli"

15 Mei 2023   22:57 Diperbarui: 1 Juli 2023   12:07 3756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Youtube Ichitanindo

Iklan merupakan media yang biasa digunakan untuk mempromosikan suatu produk atau jasa dengan tujuan untuk menyampaikan suatu pesan kepada masyarakat guna membujuk masyarakat agar tertarik kepada produk tersebut. Banyaknya iklan yang ada tidak jarang dapat ditemukan beberapa iklan yang seringkali melanggar etika periklanan yang ada.

Pelanggaran-pelanggaran etika periklanan tersebut biasanya meliputi pelanggaran penggunaan bahasa, pelanggaran segi keamanan penggunaan produk, pelanggaran makna pesan iklan dan masih banyak lagi jenis pelanggaran etika periklanan yang dapat kita temukan.

Ichitan merupakan produk minuman kemasan yang berasal dari negara Thailand, produk ini berfokus kepada industri Ready To Drink Ichitan sukses meluncurkan berbagai macam produk minuman seperti milk tea, coffee, juice, dan minuman isotonic.

Ichitan selalu mengkampanyekan produknya melalui kalimat "Nomor 1 milk tea di Indonesia", hal ini juga disajikan pada setiap produksi iklan yang Ichitan luncurkan diberbagai media massa. Iklan yang ditayangkan pada bulan Desember tahun 2022 ini menyajikan keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh produk Ichitan, Ichitan selalu menyebutkan kalimat "Nomor 1 milk tea di Indonesia" pada setiap bagian akhir iklan yang mereka tayangkan.

Iklan yang diproduksi oleh Ichitan ini ditemukan satu pelanggran etika periklanan, yaitu Ichitan selalu menyatakan bahwa produk mereka merupakan minuman milk tea satu-satuya yang ada di Indonesia. Bahwa kita ketahui banyak sekali minuman milk tea yang ada di Inonesia, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang Etika Periklanan Indonesia, yaitu pada Bab III.A No. 1 Pasal 1.2.2 yang menyatakan bahwa Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau katakata berawalan “ter“, dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Sebagaimana mestinya sebuah iklan harus teliti dalam setiap penayangan isi iklannya, semua sudah tercantum didalam undang-undang pariwara indonesia. Iklan tidak boleh menggandung unsur kata “nomor satu” karena hal ini dapat menyebabkan pandangan bahwa iklan tersebut dapat merendahkan produk lainnya yang mungkin dalam penayangan isi iklan tidak menggunakan kata “nomor satu, bisa saja konsumen akan lebih percaya dengan kata tersebut dan pihak konsumen akan melakukan perbandingan antara satu produk dengan produk yang lain.

Dari pelanggran diatas yang telah dijelaskan dapat menjadi pembelajaran bagi kita ketika ingin memproduksi suatu iklan, karena pesan dari iklan sangat penting maknanya untuk sampai kepada masyarakat, makna pesan dan tata bahasa yang digunakan juga harus benar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada Undang-undang Etika Periklanan Indonesia agar tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran etika periklanan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun