Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam merupakan salah satu produk hukum daerah yang mempertegas identitas Aceh sebagai provinsi dengan keistimewaan berbasis agama Islam. Dalam konteks ini, penerapan Qanun tersebut di berbagai sektor kehidupan masyarakat Aceh, termasuk di lingkungan akademik seperti Universitas Malikussaleh (Unimal), menarik untuk dikaji.
Sebagai salah satu universitas negeri terkemuka di Aceh, Unimal menjadi ruang intelektual yang dihuni oleh mahasiswa dari beragam latar belakang sosial dan budaya. Penerapan Qanun ini dalam lingkungan kampus tentu memunculkan tantangan sekaligus peluang dalam membangun harmoni antara regulasi syariah dan dinamika kehidupan mahasiswa.
Penerapan Qanun di Lingkungan Kampus
Di Universitas Malikussaleh, penerapan nilai-nilai syariah tampak dalam beberapa aspek, seperti:
Kewajiban Berbusana Islami:
Mahasiswa diwajibkan berpakaian sesuai dengan nilai-nilai Islam, baik di dalam maupun di luar kelas. Mahasiswi, misalnya, diwajibkan mengenakan jilbab, sementara mahasiswa pria diharapkan berpakaian sopan yang mencerminkan identitas Islami.
Larangan Pergaulan Bebas:
Kebijakan yang mendukung Qanun ini melarang aktivitas yang dianggap melanggar nilai-nilai moral Islam, seperti pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di lingkungan kampus.
Pendidikan Keagamaan:
Kampus sering mengadakan kegiatan penguatan nilai-nilai keagamaan, seperti ceramah Islami, pelatihan ibadah, hingga kajian Al-Qur'an dan Hadis yang melibatkan mahasiswa dan dosen.
Penegakan Syariah:
Beberapa tindakan mahasiswa yang melanggar aturan syariah, seperti tidak mematuhi tata cara berpakaian atau melakukan perbuatan yang dianggap tidak sesuai syariat, dapat berujung pada sanksi administratif sesuai kebijakan kampus.
Tantangan dalam Implementasi
Namun, penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 di lingkungan kampus tidak lepas dari beberapa tantangan:
Kebhinekaan Mahasiswa:
Mahasiswa Unimal tidak hanya berasal dari Aceh, tetapi juga dari daerah lain di Indonesia yang memiliki budaya dan pemahaman Islam yang beragam. Hal ini kadang memunculkan resistensi terhadap penerapan aturan berbasis syariah yang dianggap terlalu ketat oleh sebagian pihak.
Ruang Kebebasan Akademik:
Lingkungan kampus adalah tempat kebebasan berpikir dan berdiskusi. Beberapa mahasiswa merasa bahwa penerapan Qanun yang ketat dapat menghambat kebebasan untuk berekspresi, khususnya dalam diskusi isu-isu sensitif terkait agama.
Sosialisasi dan Edukasi:
Tidak semua mahasiswa memahami dengan baik esensi dan tujuan penerapan Qanun ini. Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai aturan ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman dan penolakan.
Penyesuaian Nilai Global:
Dalam era globalisasi, mahasiswa sering bersentuhan dengan nilai-nilai modern yang terkadang tidak selaras dengan aturan syariah. Hal ini memunculkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara identitas lokal dan pengaruh global.
Peluang dan Harapan
Penerapan Qanun Aceh di lingkungan kampus seperti Universitas Malikussaleh dapat menjadi contoh bagaimana syariat Islam diaplikasikan dalam dunia pendidikan. Dengan pendekatan yang inklusif dan dialogis, kampus dapat menjembatani aturan-aturan syariah dengan kehidupan mahasiswa modern.
Beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperkuat penerapan Qanun di kampus antara lain:
Dialog Terbuka: Kampus dapat menyelenggarakan diskusi rutin yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan pemangku kebijakan untuk membahas penerapan Qanun dengan cara yang bijak dan kontekstual.
Edukasi Berkelanjutan: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai nilai-nilai syariah agar aturan ini diterima sebagai bagian dari identitas kolektif.
Pendekatan Humanis: Penerapan aturan berbasis syariah perlu mengedepankan nilai-nilai kasih sayang dan penghormatan terhadap keberagaman latar belakang mahasiswa.
Kesimpulan
Penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 di Universitas Malikussaleh mencerminkan upaya integrasi nilai-nilai agama dalam lingkungan akademik. Meski menghadapi berbagai tantangan, penerapan ini juga membuka peluang untuk menciptakan kampus yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga bermartabat secara spiritual. Dengan pendekatan yang inklusif, penerapan Qanun dapat menjadi inspirasi bagi institusi pendidikan lain dalam menciptakan harmoni antara agama, budaya, dan pendidikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI