MK telah mengabulkan uji materi salah satu pasal pada UU Pilkada yang membuat 48 pemimpin daerah yang telah dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga 2024, yang semula harus mengakhiri masa jabatannya di akhir 2023. Sebanyak 48 Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terkena imbas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya berhenti pada akhir tahun 2023, hasil pemilihan pada 2018 dan dilantik pada 2019. Karena keputusan MK mereka bisa menjabat hingga 5 tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang memepersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".
Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang sudah dilantik pada tahun 2018, pasal tersebut bukanlah persoalan akhir masa jabatan, karena masa jabatan mereka utuh selama 5 tahun atau hingga 2023. MK mengambil keputusan ini karena memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak merupakan wujud keseimbanga hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H