Mohon tunggu...
Nazwa Oktavia
Nazwa Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa semester awal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keputusan MK Menambah Masa Jabatan Kepala Daerah

30 April 2024   07:53 Diperbarui: 30 April 2024   07:56 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MK telah mengabulkan uji materi salah satu pasal pada UU Pilkada yang membuat 48 pemimpin daerah yang telah dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga 2024, yang semula harus mengakhiri masa jabatannya di akhir 2023. Sebanyak 48 Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terkena imbas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya berhenti pada akhir tahun 2023, hasil pemilihan pada 2018 dan dilantik pada 2019. Karena keputusan MK mereka bisa menjabat hingga 5 tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang memepersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang sudah dilantik pada tahun 2018, pasal tersebut bukanlah persoalan akhir masa jabatan, karena masa jabatan mereka utuh selama 5 tahun atau hingga 2023. MK mengambil keputusan ini karena memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak merupakan wujud keseimbanga hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun