Mohon tunggu...
NAZWA HAMIDA
NAZWA HAMIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi - Program Studi Jurnalistik

Saya adalah seorang Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Memiliki hobi menulis dan memasak yang bisa membantu saya menjadi seseorang yang lebih percaya diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hidup Berpasangan Menurut Pandangan Islam dan Larangan Penyimpangan Seksual (LGBT)

27 November 2023   23:46 Diperbarui: 27 November 2023   23:55 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Pernikahan bukanlah suatu sarana yang bersifat permainan, tetapi memiliki dimensi yang jauh lebih penting dalam rangka membina rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, dalam hal ini pernikahan memiliki maksud dan tujuan yang sangat mulia berkenaan dengan pembinaan keluarga yang diliputi cinta dan kasih sayang antara sesama keluarga. Selain itu dalam ayat ini Allah Swt. juga mengingatkan bahwa tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka membangun keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, dan sejahtera yang menciptakan ketenangan lahir dan batin yang disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batin.

Tafsir Q.S Ar-Rum ayat 21) berbunyi : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dia menciptakan pasangan pasanganmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada hal itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Menurut Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab penjelasan dari ayat tersebut yaitu tanda-tanda kebesaran-Nya, yang membuktikan rahmat-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang berpikir akan kebijaksanaan-Nya yang agung dan ilmu-Nya yang mencakup segala sesuatu. Allah SWT. sudah menciptakan laki-laki dan perempuan dalam Islam yakni untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna.

      Seandainya Allah menjadikan semua manusia berjenis kelamin laki-laki dan menjadikan wanitanya dari golongan makhluk lain seperti jin atau hewan, niscaya tidak ada keserasian dan kesesuaian di antara pasangan-pasangan itu. Selanjutnya, di antara kesempurnaan kasih sayang Allah terhadap manusia adalah bahwa Allah menjadikan pasangan mereka itu dari jenis mereka sendiri. Allah menciptakan pada masing-masing pasangan itu rasa cinta dan kasih sayang.

Allah Swt. menciptakan pada diri manusia naluri seksual. Oleh karena itu, setiap jenis tersebut merasa perlu menemukan lawan jenisnya, dan hal ini dari hari ke hari memuncak dan mendesaknya. Dia akan merasa gelisah, pikirannya akan kacau, dan jiwanya akan terus bergejolak jika persatuan dan kebersamaan dengan pasangan itu tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan bagi manusia perkawinan agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa itu mereda, dan masing-masing memperoleh ketenangan.

Lalu bagaimana Islam memandang pasangan sesama jenis atau LGBT? Lalu bagaimana hukumnya?

Fenomena penyimpangan seksual ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth a.s., Allah Swt. beri azab mereka dengan azab yang pedih, yaitu dengan membutakan mata mereka, meruntuh kan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas apa yang mereka buat.

LGBT dalam Islam dikenal dengan empat istilah fikih, yakni : liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul.

 Liwath merupakan kelainan seksual di mana laki-laki ada rasa ketertarikan dengan sesama jenisnya. Menurut Islam, fitrah laki-laki menyetubuhi wanita, bukan sesama lelaki. Oleh karena itu liwath hukumnya haram dalam Islam.

Sihaq merupakan perilaku menyimpang di mana perempuan ada rasa ketertarikan seksual dengan sesama jenisnya. Sama halnya seperti liwath, sihaq hukumnya haram dalam Islam.

Takhannuts artinya lelaki yang tenang dan berpenampilan seperti perempuan. Sedangkan tarajjul adalah kebalikannya, perempuan yang sadar dan berpenampilan seperti laki-laki. Hukum nya haram dalam Islam dan Allah melaknat bagi siapa yang melakukannya.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun