Saat ini karena adanya kasus Covid 19, Memungkinkan untuk semua orang membutuhkan biaya darurat, Karena sekarang susahnya mencari kerja dimana mana dan Kondisi ekonomi yang sulit sangat memungkinkan untuk meminjam dalam berbagai macam cara, Apalagi pinjaman online ini kadang menawarkan keuntungan awalnya dan tidak mengatakan mendapat bunga, bagaimmana orang tidak akan tertarik? Tentu saja akan tergiur, padahal jika sudah meminjamnya pasti akan memberikan pemberitahuan untuk membayar pinjaman dan bunganya, jika tidak membayarnya maka akan mendapat terror dalam sosial media bisa dengan sms atau nomor orang yang dicadangkan. Ada seorang
 korban memberi tahu pengalamannya pada saat
 menerima bunga dan denda yang besar hingga ancaman saat
 meminjam dari pinjol ilegal. Kemudian saat ia telat membayarkannya
 ia akan dipermalukan memakai fotonya dan dikirimkan ke
 kerabat,keluarga bahkan teman temanya melalui media elektronik.
 Maraknya kasus pinjol dikarenakan yang pertama kebutuhan ekonomi
 yang tidak menentu karena adanya covid ini, Kedua karena Karakter
 manusia yang tidak puas akan segalanya dan rela berhutang demi
 memenuhi gaya hidupnya sehingga beberapa studi juga mengatakan
 bahwa generasi kita adalah generasi yang boros, mereka harus
 memenuhi gaya hidup tersebut supaya bisa mengikuti trend. Dan yang
 terakhir adalah kelalaaian pribadi seperti menunjukan kartu
 kependudukan di dunia maya, bahkan tempat nasi juga memakai
 fotocopy an kartu keluarga, hal itu bisa ditemukan di berbagai
 lingkungan sekitar.
 Langkah perbaikan dan antisipasi yang pas pada pelanggaran hukum
 pada kegiatan penyelenggaraan pinjol ikut menjadi bahan yang
 dipertimbangkan dengan koordinasi bersama OJK dan
 Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H