Mohon tunggu...
Nazwa Athalia Loviatyanta
Nazwa Athalia Loviatyanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ㅤㅤㅤㅤㅤ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Cipta dalam Karya Fiksi

20 Oktober 2022   10:50 Diperbarui: 20 Oktober 2022   10:55 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah kalian bahwa dalam membuat karya fiksi tidak bisa asal menulis saja? Jika dilihat hingga sekarang, masih banyak penulis awam yang menulis tidak sesuai dengan kaidah penulisan. Maka dari itu, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui apa saja kaidah penulisan yang benar, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh kita dapat melihat kasus yang sempat ramai diperbincangkan pada akhir tahun 2021 terkait hak cipta, yaitu kasus pada cerita Dikta dan Hukum.

Beberapa dari kalian mungkin sudah tahu atau bahkan sudah membaca cerita Dikta dan Hukum, namun beberapa dari kalian mungkin tidak mengetahui masalah dibalik cerita tersebut.

Pada tahun 2021 tepatnya pada bulan November hingga Desember, novel Dikta dan Hukum ramai diperbincangkan khususnya oleh pengguna Twitter, karena penulis dari Dikta dan Hukum menggunakan nama Jeno untuk karakter di cerita nya, yang mana nama tersebut sudah menjadi hak cipta atau branding dari Jeno NCT.

Meskipun sudah ramai diperbincangkan, tidak ada itikad baik dari penulis untuk mengganti nama tersebut, sampai cerita tersebut akan diadaptasi menjadi sebuah film juga belum diganti.

Sampai akhirnya portal berita Korea membuat berita terkait masalah ini dan membuat penulis Dikta dan Hukum yaitu Dhia An Farah atau yang lebih dikenal dengan nama pena Kejeffreyan akhirnya mau mengganti nama Jeno menjadi Seno.

Sebenarnya kasus pelanggaran hak cipta tidak terjadi pada cerita Dikta dan Hukum saja, hal ini juga terjadi pada cerita Azzamine karya Sophie Aulia dan beberapa lainnya.

Menurut saya, penulis awam yang ingin membuat cerita seharusnya lebih memerhatikan kaidah penulisan sebelum mulai menulis, agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali, lalu bagi penulis yang ingin membuat cerita tentang sesuatu seperti karakter yang mengidap sebuah penyakit, maka sang penulis harus mencari informasi terkait penyakit nya terlebih dahulu agar tidak terjadi misinformation lalu terkait karakter yang sedang menjalani kuliah di progam studi tertentu, berarti sang penulis harus mengetahui terlebih dahulu terkait program studi tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun