Mohon tunggu...
Nazwa Aisyarah
Nazwa Aisyarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - univesitas muhammdiyah jakarta

Mahasiswa Fakultas Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Pelayanan Publik Pajak dengan E-Filling

14 November 2023   13:00 Diperbarui: 14 November 2023   13:05 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan Publik adalah kumpulan kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, yang ditentukan oleh undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk dalam bentuk barang, jasa, dan pelayanan administrasi.

Salah satunya pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah di era digital ini memiliki Inovasi baru yaitu, Pelayanan Publik Pajak Berbasis E-Governance melalui pengguna E-Filling dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik .

Pelaporan pajak yang biasa dilakukan masyarakat dengan cara mendatangi kantor pajak secara langsung merupakan aktivitas yang kurang efektif di jaman yang era digital seperti ini, karena adanya antrian dan pengisian formulir yang membuat sangat memakan waktu dan tidak efisien. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem pelaporan pajak berupa e-filling, dimana terdapat layanan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online melalui website.

Pengembangan e-government yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kinerja birokrasi menuju terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance).Manfaat dari e-government sendiri adalah untuk efisiensi, efektivitas, transparansi, inovasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.

Dengan adanya inovasi aplikasi e-filling salah satu yaitu untuk membantu menyediakan fasilitas pelaporan dengan cara elektronik via internet sehingga dengan adanya inovsi tersebut mampu memudahkan masyarakat melakukan SPT dari rumah atau tempat kerja serta menekan biaya dan waktu.

Karena sistem pembayaran pajak secara online melaui E-Filling merupakan suatu pelayanan E-Government yang mampu mempermudah masyarakat untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara melalui pembayaran pajak.Cara menggunakan E-Filling  juga sangat mudah, dan gampang di akses dimanapun kita berada, Berikut adalah cara menggunakan e-filing untuk membayar pajak secara online:

  • akses website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id).
  • Kemudian, klik menu e-filing dan pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
  • Isi formulir SPT dengan lengkap dan benar.
  • Setelah selesai mengisi formulir, klik "simpan" dan "kirim".
  • Setelah SPT terkirim, sistem akan menghasilkan nomor transaksi dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Selanjutnya, bayar pajak melalui internet banking, mobile banking, atau aplikasi e-Billing.
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai bukti pembayaran pajak.

Pastikan untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan pajak dan memastikan bahwa semua informasi yang diisi dalam formulir SPT benar dan lengkap. Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat membayar pajak secara online dengan mudah dan efisien

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun