Mohon tunggu...
Nazma AryaVira
Nazma AryaVira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Saya merupakan Mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Saya gemar membaca dan memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

19 Mei 2024   19:58 Diperbarui: 19 Mei 2024   20:04 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana setiap perlakuan masyarakat Indonesia harus sesuai dengan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan. Saat ini banyak sekali peristiwa – peristiwa kejahatan yang sedang beredar di Indonesia. Kejahatan akan terus bertambah dengan cara yang berbeda – beda, bahkan dengan peralatan yang kini semakin canggih hingga membuat masyarakat Indonesia khawatir akan maraknya kejahatan di negara ini.

Akhir akhir ini sering kali kita temui banyak berita tentang kejahatan, salah satu contohnya yaitu di Surabaya yang dimana terdapat sebuah berita pemerkosaan anak dibawah umur. Tindak pidana pada kasus kejahatan ini harus perlu mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak. Karena anak merupakan penerus bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan dalam menjamin perkembangan jasmani, rohani, maupun sosial secara utuh dan seimbang.

Awal mula terjadinya pemerkosaan anak dibawah umur ini adalah dimana dua pria remaja yang berasal dari Surabaya memperkosa seorang perempuan dibawah umur disebuah kos dan korban tersebut masih berusia 14 tahun. Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu mengajak korban untuk meminum minuman keras sehingga membuat korban tersebut tidak sadarkan diri. AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, korban diajak oleh temannya bermain ketempat kos tersangka. Lalu kedua remaja itu membeli minuman beralkohol dan mereka berdua mengonsumsi Bersama.

Salah satu terdakwa menawarkan kepada korban dan teman korban untuk ikut meminum minuman beralkohol tersebut. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol tersebut, korban mulai hilang kesadaran. Kedua remaja ini pun melancarkan aksinya dengan memperkosa korban, sedangkan teman korban yang melihat kejadian tersebut langsung keluar kamr kos untuk meminta bantuan temannya yang lain.

Lalu kedua remaja ini ditangkap oleh polisi ditempat tinggalnya masing – masing. Dan kedua remaja ini mengakui atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman keras dalam keadaan kosong. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun dipenjara.

Beberapa orang tidak setuju dengan ancaman hukuman tersebut. Terdapat sebuah hasil penelitian yang menyebutkan bahwa pelecehan terhadap anak dibawah umur dapat mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini memiliki banyak dampak negative terhadap korban, korban akan mengalami depresi atau rasa trauma yang berat jika bertemu dengan orang – orang disekitarnya dan korban juga pasti mendapatkan hinaan atau omongan yang membuat psikis korban menjadi terganggu.

Akan tetapi dampaknya juga melibatkan nasib bangsa ini dimasa yang akan datang. Karena anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual dimasa pertumbuhannya berarti menghancurkan masa depan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun