Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan dan Problematikanya di Indonesia

22 Februari 2024   20:22 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:30 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pertama, periodisasi sejarah hukum pencatatan perkawinan  mengacu pada disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disahkannya undang-undang ini mengakibatkan terjadinya unifikasi hukum di bidang ini. Pernikahan yang melambangkan cita-cita utama  kemerdekaan Indonesia pun terwujud.

Kedua, sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sistem hukum perkawinan adat yang berlandaskan pada hukum adat. Dan sistem perkawinan hukum islam berlandas pada compendium  freijer, hukum islam,  RO   perkawinan   tercatat, UU Nomor 22 Tahun 1946 dan UU Nomor 22 Tahun 1954

Ketiga, berdasarkan hukum perkawinan  Islam sebelum kemerdekaan, perkawinan disahkan dengan kehadiran seorang wali dan dua orang saksi. Namun setelah kemerdekaan, Undang-Undang Perkawinan Islam mempunyai ketentuan mengenai "pencatatan perkawinan", yang memperbolehkan akta perkawinan tersebut digunakan sebagai alat bukti perkawinan atau, setelah dinilai dan disetujui oleh hakim dan pihak yang berwenang, apabila alat bukti tersebut tidak  ada  atau hilang.

Keempat, UU No. Pasal 1974 yang mengatur tentang perkawinan adalah Undang-undang Perkawinan Nasional dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 sebagai ketentuan undang-undang dan Peraturan Pemerintah no.9 tahun 1975 dan Keputusan Presiden no. 1/1991 tentang Rumusan Hukum Islam sebagai peraturan pelaksanaannya. Selama ini diperlukan "pencatatan nikah" yang kemudian disertai bukti berupa akta nikah.

Mengapa pencatatan perkawinan diperlukan

Pencatatan perkawinan sangat penting karena untuk memastikan keabsahan hukum, memberikan perlindungan, mengumpulkan data statistik, memfasilitasi administrasi, dan memperjelas identitas hubungan antarindividu dalam masyarakat. Pencatatan perkawinan diperlukan juga karena memiliki beberapa tujuan utama:

Legalitas: Pencatatan perkawinan menetapkan hubungan resmi antara dua individu di mata hukum. Ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, seperti hak warisan, hak perumahan, dan hak asuransi.

Perlindungan: Pencatatan perkawinan juga memberikan perlindungan bagi pasangan dalam hal hak dan kewajiban, termasuk hak untuk mendapatkan dukungan finansial dan kesehatan.

Statistik: Pencatatan perkawinan membantu pemerintah dalam mengumpulkan data statistik yang penting untuk perencanaan sosial, ekonomi, dan kebijakan publik, seperti perumahan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Administrasi: Pencatatan perkawinan memudahkan administrasi berbagai hal, seperti perubahan status pernikahan dalam dokumen resmi seperti kartu identitas, paspor, dan dokumen keuangan.

Identitas: Pencatatan perkawinan juga membantu dalam memperjelas identitas hubungan antarindividu, baik dalam konteks sosial maupun keluarga.

Berikan analisis makna filosofis, sosiologis, religious dan yuridis pencatatan perkawinan

Pencatatan perkawinan memiliki makna filosofis yang dalam dalam beberapa budaya dan pandangan. Secara umum, proses pencatatan perkawinan mencerminkan komitmen, kesetiaan, dan hubungan yang diakui secara resmi oleh masyarakat dan pemerintah. Filosofinya mencakup konsep persatuan, pertanggungjawaban, dan pengakuan atas hubungan yang dibangun atas dasar cinta, kepercayaan, dan komitmen. Dalam konteks yang lebih luas, pencatatan perkawinan juga bisa melambangkan harmoni, keseimbangan, dan integrasi antara individu-individu yang berbeda dalam sebuah hubungan yang mengikat. 

Pencatatan perkawinan memiliki makna sosiologis yang penting dalam masyarakat. Hal ini mencerminkan struktur sosial dan norma-norma yang mengatur hubungan antara individu dalam sebuah komunitas. Pencatatan perkawinan juga dapat mencerminkan nilai-nilai budaya, agama, dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Selain itu, pencatatan perkawinan juga memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan data statistik yang berguna dalam perencanaan sosial, ekonomi, dan kebijakan publik.

Dari perspektif keagamaan, pencatatan perkawinan memiliki makna yang penting dalam banyak tradisi dan keyakinan. Secara religius, pencatatan perkawinan sering kali dianggap sebagai langkah yang penting dalam mengikat janji suci di hadapan Tuhan atau entitas ilahi yang dipercayai. Proses ini sering kali dilakukan sesuai dengan ajaran dan ritual agama tertentu, yang bisa mencakup doa, persembahan, atau upacara sakral lainnya.

Pencatatan perkawinan juga dianggap sebagai sarana untuk mendapatkan berkah dan dukungan spiritual bagi pasangan yang menjalani kehidupan bersama. Dalam beberapa agama, pencatatan perkawinan juga menjadi syarat untuk melaksanakan berbagai sakramen atau ritual keagamaan lainnya, seperti menerima komuni atau melakukan ibadah bersama di gereja, kuil, atau tempat ibadah lainnya.

Secara lebih luas, pencatatan perkawinan dalam konteks keagamaan juga mencerminkan komitmen untuk membangun hubungan yang diakui oleh Tuhan atau entitas ilahi, serta untuk mengikuti ajaran dan nilai-nilai moral yang diatur oleh agama tersebut. Ini dapat mencakup tanggung jawab untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain, serta untuk membentuk keluarga yang kuat dan harmonis berdasarkan prinsip-prinsip keagamaan yang diyakini.

Dari sudut pandang yuridis atau hukum, pencatatan perkawinan memiliki makna yang penting dalam mengatur status hukum dan hak-hak pasangan yang bersangkutan. Pencatatan perkawinan menurut hukum merupakan proses resmi yang mengakui dan merekam hubungan antara dua individu sebagai pasangan suami istri di bawah yurisdiksi negara atau wilayah tertentu.

Makna yuridis pencatatan perkawinan mencakup beberapa aspek, antara lain:

Pengakuan hukum: Pencatatan perkawinan memberikan pengakuan hukum terhadap hubungan tersebut, yang mengatur hak dan kewajiban pasangan menurut hukum.

Perlindungan hukum: Pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum kepada pasangan dalam hal hak waris, hak kepemilikan bersama, hak asuransi, dan hak-hak lainnya yang diakui oleh hukum.

Regulasi perceraian: Pencatatan perkawinan juga mengatur proses perceraian dan pembagian harta bersama jika hubungan tersebut berakhir, sehingga memberikan kerangka hukum yang jelas dalam menyelesaikan konflik.

Perlindungan anak: Pencatatan perkawinan juga berdampak pada status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak atas nama belakang, kewarganegaraan, dan hak-hak lainnya.

Dengan demikian, secara yuridis, pencatatan perkawinan memiliki makna yang fundamental dalam mengatur dan melindungi hubungan pernikahan di bawah hukum negara atau wilayah tertentu.

Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pencatatan perkawinan tidak dicatatkan sosiologis, yuridis dan religious

Menurut kelompok kami, pencatatan perkawinan jadi peran penting secara sosiologis, agama dan hukum

 Secara sosiologis, pencatatan perkawinan mencerminkan tekad pasangan untuk menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama dan merupakan suatu perbuatan mengikat untuk menjaga keutuhan keluarga dalam kerangka nilai-nilai agama, yang mempunyai landasan hukum

 Dari segi agama, pencatatan perkawinan dengan unsur agama mempunyai arti penting dalam menjaga nilai-nilai agama dan norma-norma sosial

 Dari segi hukum, pencatatan perkawinan merupakan salah satu syarat agar suatu perkawinan mendapat perlindungan hukum dan pengakuan dari negara

 Jika perkawinan tidak dicatatkan, akibatnya sangat serius: 

 Akibat yang ditimbulkan antara lain, kesulitan memperoleh perlindungan hukum, hak waris, tunjangan, biaya hidup, dan pengasuhan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan

 Selain itu, jika perkawinan tidak dicatatkan, maka suami dan istri tidak dapat menerima hak-hak yang diakui undang-undang, seperti tunjangan, perumahan, dan warisan

 Pencatatan perkawinan juga penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta menetapkan adat istiadat dan tata cara perkawinan sesuai dengan hukum agama masing-masing

 Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan  negara. 

Nazma Khoerunnisa Maulida_222121102

Adinda Dwi Chantika_222121087

Falah alauddin Zuhdi_222121105

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun