Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bashri diberi julukan Al-Mawardi karena kecerdasan dan kepandaiannya dalam berorasi, berdebat, berargumen, dan memiliki ketajaman analisi terhadap masalah. Ia adalah seorang ahli hukum Mazhab Syafi'i, ketika ia kembali ke Baghdad ia dipilih untuk menjadi Hakim Agung, penasihat raja, mediator perundingan antara pemerintahan Abbasiyah dengan Buwaihiyah (Al-Qadir).
 Al-Mawardi memiliki pandangan terhadap pengertuan sebuah negara. Menurutnya, negara adalah alat atau sarana untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan. Menurut Al-Mawardi, negara butuh enam sendi utama untuk berdiri, yaitu :
1.Menjadikan agama sebagai pedoman
2.Pemimpin yang bijak dan memiliki ototitas yang melekat dalam dirinya dengan kekuasaannya. Sehingga dapat mengompromikan aspirasi yang berbeda
3.Keadilan yang menyeluruh
4.Keamanan semesta (memberi inner peace)
5.Kesuburan tanah air
6.Harapan bertahan dan mengembangka  kehidupan.
Al-Mawardi mengatakan "Kekuasaan dengan dibarengi agama akan kekal, dan agama dibarengi dengan kekuasaan akan kuat".
Dalam politik, Al-Mawardi memiliki sebuah teori yaitu kontrak sosial antara pemimpin dan rakyatnya. Kontrak Sosial adalah oenjelas mengenai hubungan antara ahl-ikhtiyar dan kepala negara, yaitu hubungan antara dua belah pihak peserta kontrak sosial atas dasar sukarela dan melahirkan kewajiban dan hak bavi kedua belah pihak.
Kriteria pemimpin menurut Al-Mawardi :
1.Adil
2.Mempunyai ilmu untuk melakukan itihad dalam mengahadapi persoalan-persoalan hukum
3.Sehar pendengaran, mata dan lisan
4.Sehar badan, tidak terhalang untuk melakukan gerak
5.Pandai dalam mengendalikan urusan rakyat dan kemaslahatan umum
6.Berani dan tegas membela rakyat dan menghadapi musuh
7.Keturunan Quraisy
Ia berpendapat bahwa seleksi kepala negara dapst ditempuh dengan 2 sistem :
1.Dipilih oleh ahl-hall wa al-aqd
2.Wasiat atau oetunjuk langsung dan imam sebelumnya.
Semasa hidupnya, Al-Mawardi juga menciptakan beberap buku. Diantara buku-bukunya ysng paling terkenal ialah sebagai berikut :
1.Al Ahkam Assulthoniyah (Hukum-hukum kerajaan atau pemerintahan)
2.Qawanin Al-Wazarah (Ketentuan-ketentuan kementrian)
3.Siyasah Al-Mulk (Strategi kepemimpinan raja)
4.Adab Addunya wa addin (Tata krama kehidupan politk/duniawi/agamawi).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI