Mohon tunggu...
Nazira Elok Safitri
Nazira Elok Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - An Undergraduate Student Bachelor of Public Health, Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada bidang kepenulisan dan pengabdian masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Angka Kecelakaan Kerja Semakin Tinggi, Bagaimana Urgensi K3 di Indonesia?

27 Desember 2024   21:45 Diperbarui: 27 Desember 2024   21:44 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sebuah aspek yang penting dalam melindungi hak kerja dan kesehatan para pekerja. K3 merupakan aspek dari pekerjaan yang sifatnya wajib diterapkan oleh seluruh kalangan pekerjaan. Sifat wajib yang berlaku tersebut menimang dari risiko pekerjaan yang ada di tiap pekerjaan. Tidak hanya yang berdampak pada kesejahteraan manusia, namun juga lingkungan yang dekat dengan aktivitas manusia.

Menurut data Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), pada tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bedasarkan data tahun 2021 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mencatat 234.270 kasus yang hanya mancakup pekerja yang terdaftar BPJS. Data tersebut menunjukkan adanya kemungkinan kecelakaan kerja lebih tinggi yang terjadi dilapangan.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan populasi kerja yang tinggi, dibuktikan dengan tingginya angka penduduk Indonesia. Hal tersebut menjadikan kepatuhan akan terlaksananya K3 ini menjadi perlu dilaksanakan. Aturan perundang-undangan negara juga sudah mengatur serta melindungi perihal K3 ini, seperti pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.

Melihat tingginya angka kecelakaan kerja ini membuktikan bahwa kepatuhan industri dan lingkungan kerja di Indonesia masih cukup rendah. Sebagaimana peraturan kerja, berdasarkan UU yang berlaku, setiap industri atau tempat kerja wajib memiliki ahli K3, hal itu bertujuan untuk menjaga hak keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Salah satu contoh kasus kecelakaan kerja yang merugikan banyak aspek di masyarakat adalah terjadinya kebocoran tangki yang bermuatan B3 yang akhirnya menyebabkan banyak kerugian, mulai dari kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, hingga masalah kesehatan yang menimpa masyarakat sekitar area tercemar. Kerugian yang terjadi sebenarnya masih bisa dikendalikan apabila pihak terkait menerapkan manajemen K3 yang terstandardisasi dalam mencegah atau mengatasi kecelakaan kerja tersebut.

Selain contoh kasus tersebut, dampak kerugian yang signifikan dapat terjadi seperti risiko cedera hingga kematian untuk pekerja. Di luar dari sektor keselamatan dan kesehatan manusia itu sendiri, tingginya tingkat kecelakaan kerja yang terjadi dapat berisiko menurunkan market dari investor kerja akibat menurunya kredibilitas lingkungan kerja yang ada. Aspek ekonomi seperti pengeluaran anggaran negara juga akan meningkat seiring dengan tingginya kecelakaan kerja yang saat ini menjadi tanggungan dari BPJS menurut aturan yang berlaku, tertulis di UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Urgensi ketidakpatuhan pelaksanaan K3 ini dapat terjadi karena berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman tentang K3 bagi beberapa kalangan industri, banyak yang masih menganggap K3 hanya menjadi pengeluaran tambahan yang tidak perlu, minimnya pengawasan dari pemerintah mengakibatkan beberapa industri menganggap remeh kebutuhan K3 ini, serta kurang dan terbatasnya akses pelatihan K3 di Indonesia yang membuat pekerja mengesampingkan kebutuhan tersebut.

Untuk mengatasi faktor-faktor di atas, diperlukan langkah-langkah sinergitas untuk dapat mewujudkan lingkungan kerja yang aman. Pemegang peran terbesar adalah pemerintah, karena dengan adanya pengawasan yang lebih tegas, maka akan timbul kepatuhan bagi industri untuk menerapkan K3. Hal ini dikarenakan kendali yang dimiliki pemerintah akan bentuk perlindungan serta landasan hukum yang mengikat K3 dalam lingkungan kerja nantinya. Didukung oleh perusahaan juga pekerja, maka K3 dapat berjalan dengan lancar.

Keselamatan kerja adalah investasi, bukan pengeluaran. Dengan memahami pentingnya K3, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh pekerja Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun