Mohon tunggu...
Nazilla Restu Saputri
Nazilla Restu Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang mencoba hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kebebasan Beragama dalam Bingkai Pancasila

5 September 2024   21:35 Diperbarui: 5 September 2024   21:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk memperbaiki situasi terkait kebebasan beragama, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk peningkatan pemahaman hukum mengenai hak kebebasan beragama, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran hak tersebut, serta dukungan terhadap inisiatif yang mempromosikan toleransi dan inklusi. Selain itu, dialog antaragama yang konstruktif dan program-program edukasi yang mempromosikan pemahaman tentang keberagaman agama harus terus didorong.

Kesimpulan

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi untuk memastikan keharmonisan sosial dalam masyarakat yang plural. Meskipun Pancasila menyediakan dasar yang kuat untuk pengakuan terhadap hak ini, tantangan yang ada dalam implementasinya memerlukan perhatian dan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, termasuk pendidikan yang baik, penegakan hukum yang adil, dan keterlibatan aktif masyarakat, kita dapat mencapai masyarakat yang lebih toleran dan menghargai kebebasan beragama sebagai salah satu pilar penting dari hak asasi manusia.

Daftar Pustaka

Amin, F. (2023). Nilai Pancasila dalam Metode Penemuan Hukum: Orientasi dan Konstruksi Nilai Pancasila dalam Rechtsvinding. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 299-314.

Masari, N. K., Sukerno, E., Wijaya, W. A., Juniardika, I. W., & Mustika, E. (2023). Sistem Kasta Dalam Agama Hindu Dan Implikasinya Terhadap Mobilitas Sosial Di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(6), 317-324.

Ramadani, S., & Kornelis, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama dalam Konteks Penistaan Agama di Aceh. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 163-171.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun