Mohon tunggu...
Nazie Anaz
Nazie Anaz Mohon Tunggu... -

sharing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mau Cepat Kaya?? Jadi Anggota DPR Saja!!

2 Februari 2012   04:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:10 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekarang kalau anda ingin menjadi kaya, tidak perlu bersusah-susah berusaha ini-itu. Tidak perlu repot-repot mencari dukun sakti untuk mendapatkan pesugihan, tidak usah memelihara tuyul atau babi ngepet. Jadi saja Anggota DPR, dijamin pasti cepat kaya. Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:

  1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
  2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
  3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
  4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
  5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
  6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
  7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta

Sementara itu, kompone8n penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

  1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
  2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
  3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
  4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional Dewan Rp – (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
  5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
  6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
  7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.

Dengan rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200. Ini belum lagi ditambah uang yang diterima anggota Dewan setiap kali mengadakan kegiatan seperti

  • Kunjungan ke luar negeri sudah mencapai 58 kali dengan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Anggota DPR pergi keluar negeri dengan berbagai label seperti studi komparasi, kunjungan kerja, kunjungan kerja spesifik, dan sebagai delegasi.
  • Setiap tahun DPR menghabiskan uang pajak rakyat sebesar Rp 511 miliar hanya untuk 3P, yaitu Pemboros anggaran, Pembolos di rapat, dan Provokator publik.
  • Setiap komisi di DPR berlomba membuat panitia kerja (panja), tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin) karena ada anggarannya. Pada 2010, pagu anggaran untuk panja Rp 3.822.500.000. Setiap komisi dijatah maksimal 2 panja untuk setiap masa sidang.
  • Tahun 2011, indeks satu penetapan RUU dari usulan DPR diusulkan naik dari Rp 4.405.657.000 menjadi Rp 4.848.657.000 per RUU; indeks pembahasan usul DPR dari Rp 5.950.010.000 menjadi Rp 6.235.010.000 per RUU; dan indeks pembahasan usul dari pemerintah dari Rp 5.950.010.000 menjadi Rp 6.235.010.000 per RUU.

Belum lagi ditambah dengan proyek abal-abal yang dimunculkan hanya untuk menguras uang rakyat agar bisa masuk kantong pribadi. Beberapa proyek yang telah terealisasi adalah renovasi 495 rumah dinas anggota DPR pada Januari 2011 yang mencapai Rp 445 miliar, anggaran operasional IT, tahun 2010 senilai Rp 10,6 miliar, IT untuk 2011 Rp 10,9 miliar, proyek pengadaan presensi elektronik sidik jari (finger print), Januari 2011 sebesar Rp 3,7 miliar, renovasi 220 toilet di Gedung Nusantara I sebesar Rp 2 miliar.   Proyek-proyek lainnya adalah renovasi ruang rapat Badan Anggaran senilai Rp 20,3 miliar, biaya renovasi parkiran motor Rp 3 miliar, pembelian pewangi ruangan Rp 1,59 miliar, pembelian nutrisi penambah daya tahan tubuh Rp 824,4 juta, pengadaan Kalender Rp 1,3 Miliar. Bagaimana, anda tertarik.? Silahkan berlomba-lomba untuk menjadi anggota DPR, selain bisa cepat kaya, anda juga dijamin sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun