Bismillaah........ Seorang wanita, apabila ia telah dinikahi oleh seorang pria, maka ia(wanita tersebut) telah menjadi 'milik' suaminya. Ia harus lebih mengutamakan untuk ta'at kepada suaminya daripada kepada orang tuanya selama itu dalam perkara kebaikan.
"Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain, tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya" [HR. Tirmidzi no.1159, syaikh Al Bani mengkategorikan sebagai hadits hasan shahih]
Hal senada juga pernah dibahas oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyya dalam Majmu Fatawa, "Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib daripada taat kepada orang tua" Satu hadits dari Nabi -Shallallahu Alaihi Wasallam- dan penjelasan ulama kabir di atas tentulah sudah cukup menjelaskan kepada kita akan kedudukan seorang suami dibandingkan kedudukan orang tua (bagi seoarang wanita/istri). Lalu, bagaimanakah posisi seorang istri jika dibandingkan dengan orang tua (orang tua si suami-pent). Siapakah yang mesti didahulukan haknya? Dalam suatu hadits Rasul,
Suatu saat seseorang datang kepada Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- dan kemudian meminta izin untuk berjihad. Kemudian Nabi bertanya kepada orang tersebut, "Apakah bapak-ibumu masih hidup?" Orang tersebut menjawab "ya." Maka Nabi bersabda, "Hendaklah kamu berbakti kepada keduanya." [Riwayat Bukhari dan Muslim]
Berjihad merupakan perkara yang besar dalam agama Islam. Namun dari hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa berjihad harus mendapatkan izin dari orang tua (kecuali ketika musuh sudah ada di tengah2 kaum muslimin,-pent).Hal tersebut menunjukkan betapa besarnya hak orang tua terhadap anak laki-lakinya. Bagi seorang laki-laki, apabila bukan termasuk perkara yang fardhu 'ain, antara orang tua dan istri, maka sudah menjadi suatu keharusan baginya untuk mendahulukan bakti kepada orang tuanya. Namun, dalam urusan nafkah atau pemenuhan kebutuhan hidup, keperluan istri dan anak-anak harus didahulukan, setelah itu barulah orang tua kalau kebutuhan itu adalah kebutuhan pokok dan bukan perkara yang sifatnya dhorurat. -Wallahu A'lam- http://muhammad-nashir.blogspot.com/2011/12/laki-laki-adalah-milik-orang-tua-nya.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H