Mohon tunggu...
Nazar Amrullah
Nazar Amrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Manajemen Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penting !!! Motivasi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia

15 Mei 2024   19:42 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:48 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. 

Selain itu menurut bapak pendidikan Indonesia yakni Ki Hadjar Dewantara bahwa pendidikan sebagai tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, artinya pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya (Amaliyah, 2021).

Ki Hadjar Dewantara merupakan tokoh pembaharuan dalam dunia pendidikan nasional pahlawan nasional ini di kenal sebagai bapak pendidikan nasional yang memperjuangkan dan mengangkat martabat bangsa melalui bidang pendidikan (Zuriatin, Nurhasanah & Nurlaila, 2021). 

Dalam perjuangannya terhadap pendidikan bangsanya Ki Hajar Dewantara mempunyai Semboyan yaitu tut wuri handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan), ing madya mangun karsa (di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide), dan ing ngarsa sung tulada (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan baik) (Sugiarta, Mardana, & Adiarta, 2019). 

Selain itu beliau mengajukan beberapa konsep pendidikan untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan, yaitu Tri Pusat Pendidikan: (1) pendidikan keluarga; (2) pendidikan dalam alam perguruan; dan (3) pendidikan dalam alam pemuda atau masyarakat (Suparlan, 2015).

Namun demikian berbagai problematika dalam dunia pendidikan di Indonesaia dengan berbagai bentuk dan keberagamaan latar belakang serta geografis yang berbeda. Dalam rangka itu pula, Ki Hadjar Dewantara sebetulnya telah berupaya membuka jalan untuk mengatasi persoalan kesenjangan sosial dan pelanggaran hak-hak manusia pada masanya (Fajri & Trisuryanti, 2021). 

Salah satu yang paling diperhatikan ialah untuk pendidikan inklusi bagi anak yang berkebutuhan khusus. Hal ini jangan sampai mereka di anak tirikan dari dunia pendidikan karena pada dasarnya kita memiliki hak yang sama serta secara horizontal serta memiliki akses pendidikan yang sama dalam rangka mencapai sesuatu yang diinginkan serta yang diharapkan. 

Hal ini dikarenakan memang pendidikan untuk zaman sekarang ini tidak hanya bagi mereka yang normal tapi juga bagi mereka yang berkebutuhan khusus, sebab dengan pendidikan mampu memupuk dan mengarahkan proses berpikir dalam tiap-tiap diri individu (Rizkiana, Nurdin, & Alhabsyi, 2023).

Dalam banyak negara, kebijakan pendidikan inklusi telah diterapkan untuk memastikan bahwa anak-anak dengan kebutuhan khusus mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan. Namun, tantangan dan hambatan masih ada, seperti kurangnya sumber daya, kurikulum yang belum sepenuhnya inklusif, dan kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat (Mustika, 2023). Selian itu hal yang perlu diperhatikan bahwa pemberian layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus memerlukan strategi yang tepat (Bening & Putro, 2022). 

Pendidikan Inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus Menurut Nurfadhilah (2022) dapat dikategorikan berkebutuhan khusus dalam aspek fisik meliputi ; kelainan dalam indera penglihatan (tunanetra), kelainan indera pendengaran (tuna rungu), kelainan kemampuan berbicara (tuna wicara) dan kelainan fungsi anggota tubuh (tuna daksa).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun